Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Internasional

Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Denda Rp47 Triliun Hingga Penjara 165 Tahun

Eks PM Malaysia Najib Razak juga divonis denda 11,38 miliar ringgit atau sekitar Rp47 triliun dalam kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB). (Foto: Mohd RASFAN / AFP)

Newestindonesia.co.id, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak juga divonis denda 11,38 miliar ringgit atau sekitar Rp47 triliun dalam kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim Pengadilan Tinggi di Malaysia Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan vonis penjara dan denda dalam empat kasus penyalahgunaan wewenang dan menjatuhkan hukuman kasus pencucian uang terkait 1MDB.

“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum,” kata Sequerah pada Jumat (26/12) dikutip The Star.

Dia lalu berujar, “Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lama masa bakti dia di pemerintahan, dan faktor-faktor mitigasi lain.”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dilansir melalui CNN Indonesia, Lebih rinci Sequerah menjatuhkan hukuman untuk empat dakwaan kasus penyalahgunaan wewenang dengan denda total RM 11,387,888,067.05 (11,38 miliar ringgit Malaysia), lima kali jumlah gratifikasi menurut undang-undang.

Jika Najib gagal membayar denda untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Sequerah juga menjatuhkan hukuman tambahan 10 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun di setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan demikian, total hukuman penjara yang dijatuhkan ke Najib sebanyak 60 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Najib juga menerima hukuman penjara dengan 21 dakwaan dalam kasus pencucian uang terkait 1MDB.

Untuk masing-masing dakwaan pencucian uang, dia divonis lima tahun penjara. Dalam dakwaan ini, tidak ada denda yang dijatuhkan.

Jika diakumulasikan, Najib dijatuhi hukuman penjara kasus pencucian uang sebanyak 105 tahun.

Sequerah juga meminta Najib membayar uang pengganti sebesar RM2.081.476.926 (RM2 juta) berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jika gagal membayar, dia akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama dua tahun enam bulan secara default, yang akan dijalani secara bersamaan untuk tuduhan pencucian uang.

Baca juga:  Lokasi Pesawat Jet Pribadi Dari Hasil Korupsi Eks Pejabat Papua Lukas Enembe Masih Dirahasiakan KPK

Dengan demikian total hukuman penjara yang diterima Najib dari kasus pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 165 tahun.

Di kesempatan itu, Sequerah memerintahkan hukuman penjara baru untuk Najib akan mulai berlaku setelah dia menuntaskan masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International Sdn Bhd.

Ia juga mengatakan bukan berarti Najib akan menjalankan hukuman penjara selama itu karena vonis tersebut akan dilakukan secara bersamaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menghadapi putusan baru, Najib menyerukan warga Malaysia untuk tetap enang dan tak terlibat dalam provokasi apapun.

Dia juga berjanji akan menempuh jalur hukum yang sesuai

“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin dengan proses peradilan negara ini,” kata dia.

Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022, setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana SRC International sebesar RM42 juta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Teknologi

Newestindonesia.co.id, Sebuah kisah investasi digital yang menarik perhatian dunia terjadi setelah seorang warga Malaysia berhasil menjual nama domain premium AI.com dengan harga yang memecahkan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan fakta baru terkait kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan mendalami asal-usul aliran...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), yang sebelumnya menjadi buronan usai lolos saat operasi...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi yang melibatkan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian...

Regional

Newestindonesia.co.id – Kalsel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, di Jakarta...

Advertisement