Newestindonesia.co.id, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengaku akan mendatangi kantor pusat Gold’s Gym Indonesia.
“Dalam rangka mediasi konsumen dan Gold’s Gym, Direktorat Jenderal PKTN akan mengecek langsung lokasi keberadaan kantor pusat Gold’s Gym sebagaimana tertera dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) dan membuat surat panggilan kepada pelaku usaha,” ujar Moga saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/7/2025).
Ia enggan menjelaskan secara pasti waktu pengecekan kantor pusat Gold’s Gym Indonesia yang berada di Green Office Park 9, Jalan Grand Boulevard BSD Green Office Park Tangerang, Banten.
Sementara itu, Moga mengatakan, pertemuan audiensi bersama Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) berjalan lancar selama sekitar saju jam.
“Mereka menyampaikan akibat penutupan secara sepihak yang menyebabkan konsumen merasa dirugikan,” ungkap Moga. Dalam hal ini, Moga menuturkan pihaknya memberikan beberapa solusi permasalahan konsumen Gold’s Gym.
Pertama, pemerintah akan selalu hadir terkait permasalahan yang dihadapi oleh konsumen sesuai tugas dan fungsi, serta kewenangan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, koordinasi yang dilakukan dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait mencari tahu kepemilikan dan izin berusaha Gold’s Gym.
Sementara itu, Koordinator FKGGI Nenden Sekar Arum mengatakan, penutupan mendadak oleh Gold’s Gym Indonesia sudah dilakukan di seluruh cabang. Akibatnya, kerugian semua pelanggan mencapai Rp 9,79 miliar.
“Per tanggal 23 Juli, berdasarkan 1.320 entry atau member yang mengakui mengalami kerugian dengan total Rp 9,79 miliar,” ujar Nenden.
Editor: DAW
