Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Finance

Sri Mulyani Bakal Kenakan Pajak 0,5 Persen Untuk Pedagang Di E-Commerce, Sudah Siap?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (13/3/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz.

Newestindonesia.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki pelapak atau penjual di e-commerce seperti; Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak Cs. Rencana itu akan mereka tuangkan dalam peraturan baru.

Mengutip Reuters melalui CNN Indonesia, besaran pajak yang akan dikenakan 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pajak pelapak harus dikumpulkan oleh platform e-commerce.

Pajak dikenakan dengan tujuan untuk menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dengan toko fisik. Aturan pajak baru itu akan diterbitkan secepatnya bulan depan.

Sementara itu salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu mengatakan bahwa selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan  mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.

Komentar sumber tersebut diperkuat oleh isi presentasi resmi yang dilakukan Ditjen Pajak kepada e-commerce.

Rencana penerapan pajak itu pun memicu reaksi dari platform e-commerce.

Sumber tersebut menyebut platform e-commerce menentang peraturan tersebut dengan alasan dapat meningkatkan biaya administrasi.

Tak hanya itu, mereka juga khawatir pajak akan mendorong penjual meninggalkan pasar daring.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Reuters telah meminta tanggapan dari Kementerian Keuangan, tetapi mereka menolak berkomentar.

Sementara itu, asosiasi perusahaan e-commerce idEA tidak mengonfirmasi ataupun membantah rencana pungutan pajak untuk pedagang di marketplace.

Pemerintah Indonesia sejatinya pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018. Saat itu mereka mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.

Tetapi, pemerintah mencabutnya tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Baca juga:  KKP Jadikan Penangkapan Ikan Terukur Sebagai Langkah Utama Jaga Ekosistem Laut
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Regional

Newestindonesia.co.id, Chasandra Thenu, Seorang selebgram berasal dari Ambon, Provinsi Maluku diterpa isu bahwa diduga video syurnya bocor di media sosial bersama mantan pacarnya yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Heboh beredar di media sosial hingga viral saat ini, Diduga selebgram Ambon bernama Chasandra Thenu video syurnya tersebar dengan oknum polisi yaitu mantan...

Celebrity

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Finance

Newestindonesia.co.id, Kabar baik bagi kamu yang sedang mencari tanah di Bali dengan pemandangan lautan. Dengan luas 15,7 are, Kamu yang berencana membuat sebuah villa...

Advertisement