Newestindonesia.co.id, Sebanyak 6.606 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) asal Kota Cimahi, Jawa Barat, dinyatakan nonaktif oleh Kementerian Sosial.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah Kota Cimahi menyatakan telah menerima informasi resmi soal penghapusan ribuan warganya dari daftar penerima bantuan layanan kesehatan gratis.
“Kalau kita lihat di pusat sudah dinonaktifkan. Terakhir posisi nonaktif ada 6.606 orang per 27 Mei 2025. Kita tidak tahu prosesnya seperti apa tiba-tiba ada informasi nonaktifnya ini,” kata Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Cimahi, Agustus Fajar, saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025), dikutip melalui Kompas.
Agustus mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam proses seleksi penerima yang kini dinyatakan tidak layak mendapat bantuan. Penonaktifan dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat, dengan mengacu pada DTSEN yang menyatakan mereka bukan lagi kelompok miskin.
“Jadi kalau pusat menyampaikan di antaranya kalau di Cimahi ada laporan yang mampu, ada yang meninggal, kemudian ada yang tidak menggunakan itu dalam waktu yang lama,” ujarnya.
Namun, menurutnya, proses pemutakhiran data yang dijadikan dasar kebijakan itu minim sosialisasi dan tidak melibatkan pemerintah daerah secara aktif. Akibatnya, banyak warga miskin yang kehilangan kepesertaan JKN PBI merasa kebingungan karena tidak lagi memiliki akses pengobatan dan tidak mampu membayar layanan kesehatan secara mandiri.
Dinsos Cimahi meminta warga terdampak agar segera melapor ke Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan masing-masing untuk ditelusuri kembali kondisinya.
“Apabila ditemukan warga yang sudah dinyatakan nonaktif, maka bisa dilakukan reaktivasi. Nanti yang bersangkutan melapor ke Puskesos di kelurahan masing-masing. Nanti ditelusuri segera apakah kondisi yang sebenarnya tidak mampu atau mampu,” katanya.
Jika hasil penelusuran membuktikan warga tersebut masih tergolong tidak mampu, Dinsos akan menerbitkan surat rekomendasi untuk proses reaktivasi kepesertaan.
“Kalau kita untuk yang urgent dan tidak mampu kita lakukan reaktivasi, kalau memang diusulkan ke APBN terbatas berarti ke PBI APBD Kota Cimahi. Anggarannya di Dinas Kesehatan,” ujar Agustus.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan soal akurasi data sosial yang digunakan pemerintah pusat, serta potensi meningkatnya angka warga miskin yang tak terlindungi jaminan kesehatan.
Editor: DAW
