Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Regional

Dua Wanita Di Ambon Diciduk Gegara Edarkan Narkoba, 11 Paket Sabu Ditemukan Di Lemari

Dua dari tiga tersangka narkoba yang diamankan Polda Maluku (Foto : Polda Maluku)

Newestindonesia.co.id, Polisi berhasil menangkap dua orang perempuan satu diantaranya ibu rumah karena mengedarkan narkoba di Ambon. Perempuan yang ditangkap adalah AO  (51) ditangkap di Teluk Ambon Selasa  (17/06/2025) dan WAS (35) di Sirimau, Ambon, Rabu.  

Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku juga menangkap satu orang laki-laki ZIM(24). Tiga pelaku tersebut terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Ambon. 

​Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menjelaskan kepada wartawan Kamis (19/6/2025). Menurut Areis Aminulla AO, WAS dan ZIM telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui serangkaian pemeriksaan penyidik. 

Tersangka A.O diamankan di kawasan Kate-Kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon Selasa, 17 Juni 2025, pukul 21.00 WIT. Dari tangan ibu rumah tangga ini, polisi mengamankan sabu-sabu, 12 paket,kurang lebih 0,73 gram. 

“Tersangka AO diamankan dengan satu paket sabu-sabu dalam plastik bening. Sabu itu lalu  disimpan di dalam plastik teh warna kuning,” katanya. 

Tim juga menggeledahan rumah yang bersangkutan. Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu di dalam lemari pakaian. 

Sepuluh  paket diantaranya disimpan di dalam kotak parfum warna merah. Sementara sisanya dikemas dengan plastik bening serta sedotan yang dipotong dibalut dengan tissu. 

Benda ini kemudian disimpan dalam saku celana panjang warna putih. “Petugas juga menemukan timbangan digital warna silver dan 28 buah plastik bening di dalam plastik ukuran besar,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Esok harinya atau Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIT, tim opsnal kembali berhasil menangkap W.A.S alias Iren. WAS ditangkap di kamar kos-kosannya  RT 003 RW 003 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau. 

Dari tangan wanita ini, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dikemas  plastik klip bening berukuran kecil. Benda ini disimpan di dalam saku tas jinjing warna hitam.

Baca juga:  Viral Sekelompok Bubarkan Kegiatan Ibadah Di Sukabumi, Bangunan Tempat Ibadah Dirusak Massa

Di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIT, tim opsnal kembali mengamankan Z.I.S bersama 16 paket narkotika jenis ganja. Narkotika golongan I ini dikemas dengan kertas nasi warna coklat yang disisipkan dibagian kaki celana sebelah kiri.

“Untuk ketiga Tersangka saat ditangkap langsung ditahan di rutan Polda Maluku. Tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut,” jelasnya.

Untuk Tersangka A.O dan W.A.S dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara Tersangka Z.I.S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Regional

Newestindonesia.co.id, Chasandra Thenu, Seorang selebgram berasal dari Ambon, Provinsi Maluku diterpa isu bahwa diduga video syurnya bocor di media sosial bersama mantan pacarnya yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Heboh beredar di media sosial hingga viral saat ini, Diduga selebgram Ambon bernama Chasandra Thenu video syurnya tersebar dengan oknum polisi yaitu mantan...

Finance

Newestindonesia.co.id, Kabar baik bagi kamu yang sedang mencari tanah di Bali dengan pemandangan lautan. Dengan luas 15,7 are, Kamu yang berencana membuat sebuah villa...

Entertainment

Newestindonesia.co.id, Tahun 2025 menjadi ajang kebangkitan perfilman global dengan beragam pilihan yang menarik untuk berbagai selera dari aksi menegangkan hingga kisah emosional. Baik penggemar...

Advertisement