Newestindonesia.co.id, Polisi berhasil menangkap dua orang perempuan satu diantaranya ibu rumah karena mengedarkan narkoba di Ambon. Perempuan yang ditangkap adalah AO (51) ditangkap di Teluk Ambon Selasa (17/06/2025) dan WAS (35) di Sirimau, Ambon, Rabu.
Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku juga menangkap satu orang laki-laki ZIM(24). Tiga pelaku tersebut terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menjelaskan kepada wartawan Kamis (19/6/2025). Menurut Areis Aminulla AO, WAS dan ZIM telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui serangkaian pemeriksaan penyidik.
Tersangka A.O diamankan di kawasan Kate-Kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon Selasa, 17 Juni 2025, pukul 21.00 WIT. Dari tangan ibu rumah tangga ini, polisi mengamankan sabu-sabu, 12 paket,kurang lebih 0,73 gram.
“Tersangka AO diamankan dengan satu paket sabu-sabu dalam plastik bening. Sabu itu lalu disimpan di dalam plastik teh warna kuning,” katanya.
Tim juga menggeledahan rumah yang bersangkutan. Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu di dalam lemari pakaian.
Sepuluh paket diantaranya disimpan di dalam kotak parfum warna merah. Sementara sisanya dikemas dengan plastik bening serta sedotan yang dipotong dibalut dengan tissu.
Benda ini kemudian disimpan dalam saku celana panjang warna putih. “Petugas juga menemukan timbangan digital warna silver dan 28 buah plastik bening di dalam plastik ukuran besar,” jelasnya.
Esok harinya atau Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIT, tim opsnal kembali berhasil menangkap W.A.S alias Iren. WAS ditangkap di kamar kos-kosannya RT 003 RW 003 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
Dari tangan wanita ini, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dikemas plastik klip bening berukuran kecil. Benda ini disimpan di dalam saku tas jinjing warna hitam.
Di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIT, tim opsnal kembali mengamankan Z.I.S bersama 16 paket narkotika jenis ganja. Narkotika golongan I ini dikemas dengan kertas nasi warna coklat yang disisipkan dibagian kaki celana sebelah kiri.
“Untuk ketiga Tersangka saat ditangkap langsung ditahan di rutan Polda Maluku. Tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut,” jelasnya.
Untuk Tersangka A.O dan W.A.S dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara Tersangka Z.I.S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor: DAW
