KPK Selidiki Pencucian Uang Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, Sita Rubicon hingga Harley

kpk-tahan-mantan-sekjen-mpr-maruf-cahyono-1783590775656_169

Ma'ruf Cahyono mengenakan rompi orange (Pradita Utama/detikFoto)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang lebar untuk menjerat mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Sekjen MPR RI), Ma’ruf Cahyono (MC), dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dipertimbangkan penyidik setelah menemukan indikasi kuat bahwa uang hasil gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah diubah bentuk dan disamarkan untuk kepentingan pribadi.

KPK menduga uang haram tersebut digunakan oleh Ma’ruf untuk membiayai renovasi rumah mewahnya hingga mendanai pesta pernikahan sang anak.

“Untuk asset recovery juga, tadi ada perubahan bentuk. Kita tidak menutup kemungkinan ketika itu memenuhi unsur-unsur TPPU,” ujar Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) seperti dikutip melalui detikNews.

Taufik memaparkan bahwa modus mengubah bentuk kekayaan merupakan pola yang sangat sering dijumpai dalam kasus korupsi. Hal ini sengaja dilakukan oleh para pelaku dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta yang didapatkan secara ilegal.

“Ketika itu memang ditemukan, tentunya penyidik nanti akan mengenakan unsur pasal yang baru, yaitu pasal TPPU. Ini sangat dimungkinkan, kita tunggu nanti perkembangannya seperti apa,” tegas Taufik.

Sita Rubicon, Harley-Davidson, hingga Gitar Rp 10 Juta

Berdasarkan hasil penyidikan awal, total penerimaan gratifikasi yang dikumpulkan oleh Ma’ruf Cahyono diperkirakan menyentuh angka fantastis, yakni mencapai Rp 30 miliar. Demi mengoptimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery), tim penyidik bergerak cepat menyita serangkaian aset mewah bernilai tinggi milik tersangka.

Aset yang telah disita di antaranya adalah satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson dan satu unit mobil SUV mewah merek Jeep Rubicon. Tidak hanya kendaraan roda dua dan roda empat, KPK juga menyita barang-barang hobi dan gaya hidup milik mantan Sekjen tersebut.

Baca juga:  KPK Soroti Porsche Milik Silmy Karim Yang Tak Masuk LHKPN, Aspek TPPU Akan Didalami

“Satu buah gitar senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp 30 juta, serta barang bukti elektronik berupa satu unit telepon genggam senilai Rp 20 juta,” imbuh Taufik memerinci barang sitaan.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aliran dana gratifikasi tersebut juga mengalir deras ke sektor domestik. Ma’ruf terdeteksi memanfaatkan uang miliaran rupiah untuk keperluan fasilitas pribadinya dan keluarga.

“Uang senilai Rp 1,9 miliar digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok. Selain itu, ada sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” ungkap Taufik.

KPK memastikan penelusuran tidak berhenti di sini. Tim penyidik masih terus melacak keberadaan aset-aset tersembunyi lainnya yang berkaitan erat dengan perkara penyuapan dan gratifikasi ini.

Konstruksi Perkara: Modus ‘Uang Assalamualaikum’ 10 Persen

Menilik ke belakang mengenai konstruksi perkaranya, dugaan korupsi ini terjadi sepanjang periode 2016-2023 saat Ma’ruf Cahyono menduduki jabatan struktural tertinggi sebagai Sekjen MPR RI. Selaku Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI, Ma’ruf menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk dirinya sendiri secara sepihak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam melancarkan aksinya, Ma’ruf dibantu oleh satu orang tangan kanan kepercayaannya berinisial Zakaria (Z), yang sehari-harinya beroperasi di lingkungan Setjen MPR RI. Ma’ruf memerintahkan Zakaria untuk mendekati dan mengoordinasikan para pengusaha yang berniat menjadi rekanan proyek.

“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” papar Taufik menjelaskan modus operandi tersangka.

Baca juga:  KPK: Nilai Nyepi Jadi Refleksi Pengendalian Diri Lawan Korupsi

Melalui skema setoran wajib ini, pundi-pundi kekayaan Ma’ruf melonjak drastis. Taufik menyebutkan, total uang yang mengalir ke kantong Ma’ruf dari fee proyek tersebut ditaksir mencapai Rp 70 miliar, baik yang diterimanya secara langsung berbentuk tunai maupun yang dijembatani lewat perantara Zakaria.

Guna memastikan proyek jatuh ke tangan pengusaha yang sudah menyetor, Ma’ruf menginstruksikan para staf di bawahnya agar mengatur proses pengadaan. Ia meminta penunjukan penyedia barang dan jasa disesuaikan dengan kehendaknya atau daftar yang dibawa oleh Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

Manipulasi Akun Saham Pialang dan Rekening Nominee

Kelicikan Ma’ruf tidak berhenti pada setoran tunai. Ia bahkan menerima fasilitas finansial modern berupa akun trading saham dari salah satu korporasi pialang yang sengaja dimenangkan dalam paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai saldo di dalam akun trading tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp 14,4 core rupiah.

Selain itu, Ma’ruf memanfaatkan celah perbankan dengan membuka rekening atas nama orang lain (nominee). Ia meminjam identitas Fauzul Akhyar (FA), pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI)—perusahaan yang menjadi vendor penyedia alat tulis kantor (ATK) di Setjen MPR RI.

“Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar,” terang Taufik.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar,” tambahkan Plt Dirdik KPK tersebut.

Hingga proses hukum berjalan, Ma’ruf tidak mampu memberikan argumentasi atau bukti valid bahwa seluruh penerimaan uang melimpah tersebut berasal dari sumber-sumber yang sah secara hukum. Di sisi lain, Ma’ruf terbukti melanggar undang-undang karena tidak pernah melaporkan klaim penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam tenggat waktu maksimal 30 hari kerja sejak uang ia terima.

Baca juga:  RUU PPRT Disepakati DPR, Tinggal Menunggu Pengesahan Di Paripurna

Saat ini, Ma’ruf Cahyono telah resmi dijebloskan ke sel tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif kedua kalinya sebagai tersangka. KPK menahan Ma’ruf untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Ma’ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik kini tinggal selangkah lagi merumuskan sangkaan kumulatif lewat pasal pencucian uang.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement