Menguak Modus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 24,5 M: Kuitansi RS Dimanipulasi Selama 10 Tahun

tiga-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-klaim-fiktif-jaminan-kecelakaan-kerja-jkk-pada-bpjs-ketenagakerjaan-kantor-wilayah-dki-jaka-1783579102478_169

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta (Mulia/detikcom)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta periode 2014-2024 akhirnya bergulir di meja hijau. Tiga terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara fantastis, yakni mencapai Rp 24,5 miliar. Kasus ini membongkar praktik canggih berupa manipulasi dokumen dan mark-up kuitansi rumah sakit yang berlangsung selama satu dekade.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (9/7/2026).

Tiga orang yang duduk di kursi terdakwa memiliki peran krusial masing-masing. Mereka adalah Renu Arinta Shani (mantan karyawan HRD perusahaan swasta sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera), Sri Listiani (mantan staf bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan), dan Sayoko Adi Nugroho (juga mantan staf bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan).

Berawal dari Klaim yang Ditolak

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi lancung ini bermula pada tahun 2014. Saat itu, Renu Arinta Shani tengah mengurus pengajuan klaim JKK seorang peserta BP Jamsostek. Namun, pengajuan tersebut ditolak lantaran hasil verifikasi menunjukkan kecelakaan terjadi di luar jam kerja.

Mengetahui hal itu, Renu memutar otak dan berkonsultasi kepada Sri Listiani, yang saat itu bertindak sebagai verifikator, untuk mencari jalan keluar agar klaim tetap bisa dicairkan. Sri kemudian menyarankan tindakan manipulatif. Ia meminta Renu mengubah dokumen absensi peserta seolah-olah kecelakaan terjadi saat waktu kerja. Tak hanya mengubah status, keduanya juga sepakat melakukan mark-up atau penggelembungan nilai klaim.

“Dengan cara mengubah angka nominal yang ada dalam kwitansi rumah sakit yang diajukan,” ujar jaksa di persidangan seperti dikutip melalui detikNews.

Atas kelebihan dana yang cair ke rekening peserta akibat mark-up tersebut, Renu meminta peserta mentransfer kelebihan uang itu ke rekening pribadinya. Uang haram tersebut kemudian dibagi dua antara Renu dan Sri Listiani.

Baca juga:  Kasus Haji Kemenag: Kesaksian Mantan Menpora Dito Ariotedjo Perkuat Pelanggaran Biro Travel

Meluas Menjadi Klaim Fiktif Massal

Keberhasilan awal ini membuat kedua terdakwa ketagihan. Renu kemudian menanyakan kemungkinan mengajukan klaim JKK fiktif menggunakan nama peserta yang sebenarnya tidak pernah mengalami kecelakaan kerja. Sri pun menyetujui ide tersebut untuk dicoba.

“Kemudian Terdakwa Renu menanyakan kepada saksi Sri Listiani apakah bisa mengajukan klaim JKK menggunakan nama orang lain yang tidak pernah mengalami kecelakaan kerja, dan dijawab oleh saksi Sri Listiani ‘dicoba saja’. Bahwa saksi Sri Listiani kemudian bersepakat dengan terdakwa Renu untuk mengajukan klaim JKK yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tutur jaksa.

Guna melancarkan aksinya, Sri bahkan meminjamkan dokumen pengajuan klaim JKK asli yang sudah sukses dibayarkan lewat sistem reimburse. Dokumen asli ini dijadikan cetak biru atau panduan bagi Renu dalam memalsukan berkas-berkas fiktif berikutnya.

“Sehingga memudahkan terdakwa Renu dalam melakukan rekayasa dokumen pengajuan klaim JKK,” lanjut jaksa dalam dakwaannya.

Sepanjang tahun 2014 hingga 2024, Renu secara masif mengumpulkan dan meminjam identitas dokumen seperti KTP, kartu kepesertaan BP Jamsostek, hingga buku rekening milik karyawan dari berbagai perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut di antaranya PT Mitra Adi Perkasa, International Sport Club of Indonesia, Yayasan Pondok Indah Don Bosco, PT Bumi Mas Mega Prima, PT Empat Enam Sejahtera, PT Anugrah Usaha Unggul, dan PT Katunindo Duo Kreasindo.

Renu juga memanfaatkan jasa tukang percetakan untuk memalsukan kuitansi rumah sakit dengan nominal yang digelembungkan, laporan kepolisian, berkas permohonan, hingga absensi kerja perusahaan. Dokumen yang telah direkayasa tersebut diserahkan ke Sri Listiani. Sebagai verifikator, Sri meloloskan berkas tersebut dan melabelinya “lengkap dan benar” meski tahu data di dalamnya palsu.

Baca juga:  Prabowo Subianto Sampaikan Ucapan Imlek 2026, Tekankan Harapan Kedamaian Dan Kemakmuran

Setelah dana cair ke rekening peserta yang dipinjam namanya, Renu langsung bergerak cepat meminta bagian sebesar 75% dikirim ke rekening pribadinya. “Kemudian ditransfer ke rekening saksi Sri Listiani sebesar 25% dari klaim JKK yang dibayarkan,” kata jaksa.

Estafet Modus ke Verifikator Baru

Praktik rasuah ini tidak berhenti meski Sri Listiani dipindahtugaskan ke Kantor Cabang Cilandak pada akhir tahun 2014. Sebelum pindah, Sri mengenalkan Renu kepada Sayoko Adi Nugroho, sosok verifikator baru di Kantor Wilayah DKI Jakarta.

Pada tahun 2015, Sayoko sempat mengendus ketidakberesan. Ia memanggil Renu karena melihat ada kejanggalan pada nilai kuitansi rumah sakit yang terlampau besar dan tidak sebanding dengan durasi perawatan pasien. Namun, Renu berdalih bahwa manipulasi kuitansi seperti itu sudah biasa ia lakukan bersama Sri Listiani sebelumnya.

Bukannya menindaklanjuti temuan tersebut, Sayoko justru memilih ikut serta dalam pusaran korupsi ini. Ia tetap memproses klaim-klaim fiktif yang dibawa Renu.

“Sayoko selaku petugas verifikasi klaim JKK tetap menyatakan hasil penelitian verifikasi dokumen klaim JKK telah lengkap dan memenuhi syarat dengan menghitung jumlah klaim JKK yang ada dalam kwitansi pembayaran rumah sakit tersebut seolah-olah sudah benar sesuai dengan kenyataan, meskipun saksi Sayoko telah mengetahui ketidakbenarannya,” papar jaksa.

Dalam pembagian hasil kerja sama baru ini, Sayoko mendapatkan jatah potongan yang lebih besar, yakni berkisar antara 25% hingga 40% dari setiap klaim fiktif yang sukses dicairkan.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan audit tim jaksa, selama periode 10 tahun tersebut, terdapat total 391 pengajuan klaim JKK fiktif yang berhasil direkayasa dan diloloskan oleh para terdakwa.

“Jumlah total pencairan sebesar kurang lebih Rp 24.548.667.498 (24,5 miliar),” tegas jaksa.

Baca juga:  Duh, Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT Dari KPK

Dari total kerugian negara sebesar Rp 24,5 miliar tersebut, aliran dana terbesar dinikmati oleh Renu Arinta Shani sebesar Rp 16,3 miliar.

“Bahwa perbuatan terdakwa Renu bersama dengan saksi Sri Listiani dan saksi Sayoko telah memperkaya terdakwa Renu bersama dengan saksi Sri Listiani dengan saksi Sayoko dengan rincian masing-masing sebagai berikut; terdakwa Renu Arinta Shani sekitar Rp 16.336.010.717, Saksi Sri Listiani Rp 5.935.093.900, Saksi Sayoko Rp 1.633.963.361,” pungkas jaksa.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement