Soroti Pajak JHT, Said Iqbal Ragukan Data BPJS Ketenagakerjaan Soal Saldo Di Bawah Rp50 Juta

said-iqbal_169

Presiden Buruh Said Iqbal. (Foto: Pradita Utama).

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, berencana mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat. Langkah ini diambil guna menyoroti dan mempertanyakan keabsahan data klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) peserta.

Rencana tersebut mencuat usai Said Iqbal melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (8/7/2026), yang secara khusus membahas mengenai pengenaan pajak atas JHT.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya akan menjadwalkan pertemuan langsung dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, pada akhir pekan ini atau awal pekan depan.

“Setelah pertemuan kami dengan Pak Menkeu (Purbaya) hari ini, mereka akan bertemu dulu dengan BPJS Ketenagakerjaan, mungkin 2 hari kedepan, saya juga akan bertemu dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, tim Kementerian Keuangan, mungkin Jumat atau Senin depan,” kata Said Iqbal saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026) dikutip melalui CNBC Indonesia.

Fokus utama dari rencana pertemuan tersebut adalah meminta klarifikasi resmi mengenai data yang dirilis BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, lembaga pengelola jaminan sosial tersebut mengklaim bahwa sebanyak 95% peserta memiliki saldo JHT di bawah Rp50 juta.

Said Iqbal secara tegas meragukan validitas angka tersebut jika dikaitkan langsung dengan potret buruh formal secara keseluruhan. Menurutnya, ada kemungkinan bias data akibat perputaran pekerja kontrak jangka pendek dan sektor informal yang ikut terakumulasi.

“Karena yang dibilang itu 95% peserta saldo JHT di bawah Rp50 juta, tadi kami jelaskan, itu kan karyawan kontrak, yang misal kontrak kerjanya 3 bulan, dia keluar, dia ngambil JHT-nya, jadi berkali-kali orang dihitungnya, atau dia pekerja informal, kan banyak pekerja informal juga yang ikut program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Said Iqbal.

Baca juga:  Pemerintah Benahi Tata Kelola MBG, Mensesneg: Kekurangan Yang Terjadi Akan Diperbaiki

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa rata-rata saldo JHT yang dimiliki oleh kalangan buruh tetap sebenarnya berada di kisaran puluhan juta rupiah, yang mana nominal tersebut sudah melewati ambang batas pengenaan pajak.

“Rata-rata saldo JHT buruh sekitar Rp80 juta. Saya tidak yakin 95% itu para buruh yang saldo JHT-nya di bawah Rp50 juta. Jangan-jangan, dia (BPJS Ketenagakerjaan) mengambil data dari akumulasi orang yang sudah mengambil JHT, di mana bisa saja yang ambil pekerja informal,” ujarnya.

Sembari mengawal isu pengenaan pajak ini, Said Iqbal juga membawa pesan langsung dari Presiden Prabowo Subianto mengenai esensi program jaminan sosial bagi para pekerja. Ia menegaskan bahwa JHT merupakan hak konstitusional pekerja yang pemenuhannya wajib dilindungi penuh oleh negara.

“Presiden memberikan pesan jelas, bahwa pandangan beliau sebagai Presiden dan Pemerintah, melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia. Hak-hak buruh, hak-hak rakyat harus diberikan, dan negara harus berpihak kepada yang lemah, bukan yang kuat, yang kuat tentu dia akan diberikan ruang yang sama, tapi harus melindungi yang lemah,” pungkasnya.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement