Buntut Kirim Video Mesum Ke Eks Karyawan, Oknum Camat Di Boyolali Kena Sanksi Peringatan
Buntut Kirim Video Mesum Ke Eks Karyawan, Oknum Camat Di Boyolali Kena Sanksi Peringatan. Foto: Ilustrasi Newest Indonesia
Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pengiriman konten pornografi yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Oknum camat yang dilaporkan akibat mengirimkan video tak senonoh kepada mantan karyawatinya kini resmi dijatuhi sanksi oleh pihak pemerintah daerah.
Bupati Boyolali telah menurunkan sanksi administratif berupa teguran dan peringatan keras kepada oknum camat tersebut menyusul pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Resmi Dijatuhi Sanksi oleh Bupati
Kepastian mengenai pemberian sanksi ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M Syawalludin. Ia menegaskan bahwa proses penanganan terhadap oknum camat tersebut sudah berjalan dan keputusan sanksi telah diterbitkan.
“Sudah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M Syawalludin, saat memberikan keterangan, Rabu (8/7/2026) seperti dikutip melalui detikJateng.
Syawalludin menambahkan bahwa tindakan disiplin tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan internal. “Prinsip sudah diberikan teguran dan peringatan,” imbuhnya secara singkat.
Klarifikasi BKPSDM Terhadap Camat dan Korban
Sebelum sanksi dijatuhkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boyolali telah bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan keterangan dan memastikan kronologi peristiwa yang sempat memicu kehebohan di ruang publik tersebut.
Menurut Syawalludin, BKPSDM tidak hanya memanggil sang camat selaku terlapor, melainkan juga mengundang pihak pelapor atau korban untuk dimintai klarifikasi secara objektif.
“Kemudian pihak pelapor juga (sudah dipanggil dimintai klarifikasi). Di pihak yang terlapor ini Pak Camat ini menyampaikan salah kirim,” tutur Syawalludin.
Alasan ‘Salah Kirim’ ke Telepon Seluler Mantan Karyawati
Dari hasil klarifikasi yang dihimpun oleh pihak BKPSDM, oknum camat tersebut mengakui keberadaan video tak senonoh tersebut di ponselnya. Kendati demikian, ia berkilah bahwa pengiriman video mesum ke nomor pelapor terjadi tanpa unsur kesengajaan.
Berdasarkan pemeriksaan, pelapor merupakan mantan karyawati yang pernah bekerja di tempat usaha milik oknum camat tersebut sebelum akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri. Camat bersangkutan berdalih bahwa konten bermuatan pornografi tersebut tidak sengaja terkirim ke nomor telepon seluler mantan karyawannya.
Meski berdalih tidak sengaja atau salah kirim, Pemkab Boyolali tetap mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi teguran dan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjaga marwah serta integritas ASN di lingkungan Kabupaten Boyolali.
(DAW)
