Kasus Tapir Disembelih Di Mesuji: Ketut Suwarne, Wayan Supatre, Tri, Dan Made Resmi Jadi Tersangka
Tampang empat pembunuh tapir di Mesuji Lampung ditangkap (Foto: Istimewa/Polres Mesuji)
Newestindonesia.co.id, Jagat maya sempat dihebohkan oleh rekaman video yang memperlihatkan aksi sekelompok warga menyembelih seekor tapir, satwa langka yang statusnya dilindungi undang-undang. Peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Merespons kejadian yang viral ini, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus empat dari enam orang pelaku pembunuhan satwa tersebut.
Kapolres Mesuji AKBP M. Firdaus, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Trisno Sigit didampingi Kasat Reskrim Iptu Adi Setiawan beserta pihak BKSDA Lampung, mengonfirmasi penangkapan para pelaku dalam konferensi pers resmi. Atas tindakan brutalnya, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat, yakni maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Jalinsum hingga ke Dalam Hutan
Aksi pembantaian satwa eksotis ini bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, seekor tapir awalnya terlihat muncul dan terduduk di bahu Jalan Lintas Timur (Jalinsum) Sumatera di wilayah Register 45. Kehadiran hewan bertubuh tambun tersebut pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Sugi.
Tak berselang lama, hewan pemalu itu ketakutan dan berlari meninggalkan jalan raya menuju kawasan Hutan Register 45. Bukannya dibiarkan kembali ke habitatnya, satwa malang ini justru dikejar oleh sejumlah warga.
Pengejaran intensif dilakukan oleh para pelaku hingga berhasil mendekati sang tapir. Di bawah kepungan massa, satwa malang tersebut ditombak berulang kali hingga terluka parah, sebelum akhirnya disembelih dan dipotong-potong. Ironisnya, setelah proses mutilasi selesai, daging dari satwa dilindungi tersebut langsung dibagikan kepada warga sekitar untuk dikonsumsi.
Peran Para Tersangka dan Barang Bukti yang Disita
Menindaklanjuti keresahan publik pascaviralnya video tersebut, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 08 / VII / 2026 / SPKT / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Juli 2026.
Bergerak pada malam harinya sekitar pukul 22.55 WIB, petugas menyisir beberapa lokasi berbeda di kawasan Hutan Register 45 dan berhasil mengamankan empat tersangka, yakni:
- Ketut Suwarne (50), diduga kuat berperan menombak tapir.
- Wayan Supatre (30), berperan ikut mengejar jalannya satwa.
- Tri Suharyanto (45), warga Register 45 yang bertindak mengesekusi atau menyembelih tapir.
- Made Putra Yasa (43), pemilik sebilah golok yang dipinjamkan dan digunakan untuk menyembelih hewan tersebut.
“Mereka kami amankan setelah adanya laporan polisi Nomor : LP / A / 08 / VII / 2026 / SPKT / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG, tanggal 2 Juli 2026,” ucap Kapolres Mesuji AKBP M. Firdaus seperti dikutip melalui Kompas.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti tersebut meliputi satu buah rekaman video kondisi tapir saat disembelih, satu bilah tombak yang sudah patah, satu bilah golok, serta sisa-sisa bagian tubuh korban.
“Ada satu bilah tombak patah, satu bilah golok, tulang sisa hewan tapir, daging dan kulit tapir yang sudah diolah,” tukas AKBP M. Firdaus.
Dijerat Undang-Undang Baru, Dua Pelaku Masih DPO
Meskipun empat pelaku utama telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Mesuji, pihak kepolisian menegaskan kasus ini belum sepenuhnya selesai. Masih ada dua orang pelaku lainnya yang teridentifikasi ikut terlibat aktif dalam mutilasi bangkai tapir dan saat ini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua buron tersebut masing-masing berinisial WG dan MSR.
“Kejadiannya kemarin (Kamis) pelaku ini ada enam orang dan yang empat orang baru kami amankan, dua orang masih DPO,” jelas Firdaus menambahkan.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan regulasi hukum lingkungan terbaru yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan pasal berlapis tersebut, para pelaku yang terbukti dengan sengaja melukai hingga membunuh satwa yang dilindungi negara ini terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Aturan ini melarang keras menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Firdaus secara tegas, mengingatkan masyarakat luas agar tidak mengulangi perbuatan serupa jika menemukan satwa langka masuk ke permukiman warga.
(DAW)
