Status Gunung Anak Krakatau Naik Jadi Siaga, KSOP Banten Keluarkan 6 Arahan Penting Pelayaran

gunung anak krakatau erupsi

Foto: Gunung Anak Krakatau (dok.Istimewa)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menaikkan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berada di Perairan Selat Sunda, antara Provinsi Lampung dan Banten. Status gunung api aktif tersebut kini meningkat dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Seiring dengan kenaikan status ini, seluruh armada kapal dan pengguna jasa angkutan laut yang melintasi kawasan Selat Sunda diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan demi menjaga keselamatan pelayaran.

Kenaikan status ini memicu langkah cepat dari otoritas pelayaran setempat. Kantor Keseragaman dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten segera mengeluarkan seruan resmi yang ditujukan kepada seluruh elemen maritim yang beroperasi di wilayah perairan tersebut.

“Sehubungan dengan peningkatan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda menjadi Level III (Siaga) berdasarkan informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dengan ini disampaikan kepada seluruh Nakhoda, Pemilik/Pengusaha Kapal, Perusahaan Pelayaran, Agen Kapal, serta seluruh pengguna jasa angkutan laut yang melaksanakan pelayaran di Perairan Selat Sunda agar meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan pelayaran,” kata Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, dalam keterangan resminya, Sabtu (4/7/2026).

6 Arahan Keselamatan untuk Pelayaran di Selat Sunda

Menyikapi potensi bahaya vulkanik, KSOP Kelas I Banten merilis enam poin arahan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh nakhoda dan pelaku industri pelayaran:

  1. Peningkatan Kewaspadaan Umum: Seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda diwajibkan meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. Bahaya tersebut dapat berupa letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik, hingga gangguan langsung terhadap keselamatan navigasi laut.
  2. Pemantauan Informasi Berkala: Nakhoda diminta untuk senantiasa memantau perkembangan informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang diterbitkan oleh instansi berwenang seperti PVMBG, BMKG, dan lembaga pemerintah terkait lainnya.
  3. Larangan Memasuki Radius Bahaya: Kapal dilarang keras mendekati kawasan dalam radius 5 (lima) kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau, sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh PVMBG selama status Level III (Siaga) masih berlaku.
  4. Perencanaan Pelayaran yang Matang: Nakhoda diwajibkan melakukan perencanaan pelayaran dengan memperhatikan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik, serta informasi keselamatan pelayaran terbaru yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  5. Prosedur Darurat dan Pelaporan: Jika ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran di lapangan, nakhoda harus segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan. Kejadian tersebut juga wajib segera dilaporkan kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait.
  6. Utamakan Regulasi Keselamatan: Seluruh penyelenggara pelayaran diminta untuk tetap mengutamakan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:  Mendagri Tito Sebut Program 3 Juta Rumah Wujud Keberpihakan Presiden Untuk Masyarakat

Indikasi Suplai Magma ke Permukaan

Peningkatan status Gunung Anak Krakatau menjadi Level III (Siaga) ini bukan tanpa alasan. Otoritas penanggulangan bencana mengonfirmasi bahwa aktivitas vulkanik di dalam perut gunung mengalami lonjakan yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status tersebut diambil berdasarkan hasil analisis komprehensif, baik dari pemantauan visual maupun instrumental di lapangan.

“Peningkatan aktivitas ini menunjukkan adanya suplai magma ke permukaan, sehingga masyarakat dan wisatawan diminta tidak mendekati kawah aktif dalam radius yang telah direkomendasikan,” ujar Lana Saria.

Hingga saat ini, pihak berwenang terus melakukan pemantauan ketat terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau. Seluruh pihak, mulai dari pelaku industri pelayaran hingga masyarakat pesisir di sekitar Banten dan Lampung, diimbau untuk tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab dan tetap mengikuti panduan resmi dari lembaga pemerintah.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement