Kejagung Sita Lamborghini Huracan Milik Tersangka Korupsi IUP PT QSS Yang Disembunyikan Di Gang

penampakan-mobil-mobil-yang-disita-kejagung-dari-kasus-tambang-di-kalbar-dok-kejagung-1783074739581_11

Penampakan mobil-mobil yang disita Kejagung dari kasus tambang di Kalbar (dok. Kejagung)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita satu unit mobil mewah Lamborghini terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat. Mobil super tersebut disita dari tangan tersangka Sudianto alias Aseng, selaku Beneficial Owner PT QSS.

Proses penyitaan di lapangan diwarnai drama penemuan aset yang sengaja disembunyikan oleh pihak tersangka di sebuah gang sempit pemukiman. Tidak hanya itu, untuk menyulitkan kerja petugas, kunci kontak mobil sport tersebut sengaja dibuang ke dalam saluran air atau parit di sekitar lokasi.

Berdasarkan dokumentasi foto resmi, Lamborghini Huracan tahun 2022 berwarna merah merona tersebut ditemukan terparkir di pinggir jalan salah satu gang di wilayah Kalimantan Barat. Kendaraan roda empat bernilai fantastis itu ditutup menggunakan selembar kain merah guna mengelabui penglihatan petugas serta warga sekitar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi taktik tersangka yang berupaya menyamarkan barang bukti tersebut saat tim penyidik bergerak melakukan penindakan di lapangan.

“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” kata Anang Supriatna saat memberikan keterangan seperti dikutip melalui detikNews.

Diboyong ke Jakarta dan Disegel

Langkah persuasif dan pencarian di sekitar area parit akhirnya membuahkan hasil. Mobil mewah tersebut kini telah berhasil dievakuasi dari wilayah Kalimantan Barat dan diboyong menuju ibu kota. Kendaraan sport tersebut saat ini sudah terparkir di area gedung Kejaksaan Agung untuk dijadikan barang bukti fisik.

Pihak berwenang memastikan bahwa status kendaraan tersebut telah resmi berada di bawah penguasaan negara selama proses hukum berlangsung. “Mobil tersebut telah dibawa ke Jakarta. Mobil tersebut kini sudah dipasangi garis pembatas dan segel resmi oleh penyidik Jampidsus Kejagung,” jelas Anang.

Baca juga:  Oknum Brimob Terancam PTDH Usai Diduga Aniaya Siswa MTs Hingga Meninggal Di Tual

Anang menyatakan bahwa rangkaian penggeledahan, penyitaan, hingga penyegelan terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis tinggi ini dilakukan oleh tim penyidik pada rentang waktu 11 hingga 16 Juni 2026. Operasi penindakan berskala besar di Kalbar tersebut ditujukan sebagai langkah konkret penegakan hukum dalam menyelamatkan keuangan negara akibat aktivitas tambang ilegal.

“Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kilogram,” ujar Anang menambahkan temuan berharga lain di lokasi penggeledahan.

Berdasarkan data resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung, berikut adalah rincian lengkap daftar aset milik tersangka yang berhasil disita oleh penyidik:

  • 1 unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022
  • 1 unit mobil Fortuner VRZ
  • 1 unit mobil Toyota Camry
  • 46 unit Dump Truck
  • 10 unit ekskavator
  • Logam mulia berupa emas batangan sebanyak 8 batang (berat total 8 kilogram)
  • Properti berupa 4 kaveling tanah beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Pontianak
  • 2 kaveling tanah kosong yang berlokasi di Pontianak

Duduk Perkara dan Peran Lima Tersangka

Kasus posisi ini bermula ketika PT QSS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan komoditas bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto (SDT) alias Aseng bersama rekannya, YA. Perusahaan ini sebenarnya mengantongi izin resmi untuk melakukan eksplorasi di suatu wilayah tertentu di Kalimantan Barat.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik menemukan fakta hukum yang bertolak belakang. PT QSS justru melakukan aktivitas penambangan secara masif di luar wilayah titik koordinat izin (IUP) resmi yang mereka miliki alias melakukan penambangan ilegal. Bauksit hasil penambangan luar izin itu kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen formal milik PT QSS seolah-olah legal.

Dalam memuluskan rantai birokrasi dan penerbitan dokumen ekspor bauksit tersebut, Anang Supriatna mengungkap adanya dugaan praktik suap dan kongkalikong yang melibatkan oknum di kementerian terkait. Tersangka IA selaku konsultan perizinan eksternal ditengarai kuat melakukan komunikasi intensif sekaligus memberikan sejumlah uang pelicin kepada penyelenggara negara berinisial HSFD, yang menjabat sebagai analis di Kementerian ESDM.

Baca juga:  Puasa Berapa Hari Lagi? Ini Prediksi Awal Ramadan 2026

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total lima orang tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab dalam pusaran kasus korupsi tata kelola izin tambang bauksit ini, antara lain:

  1. Sudianto (SDT) alias Aseng – selaku Beneficial Owner PT QSS.
  2. YA – selaku Komisaris PT QSS.
  3. IA – selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.
  4. HSFD – selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
  5. AP – selaku Direktur PT QSS.

Proses hukum dan pelacakan aset (asset tracing) masih terus diintensifkan oleh Jampidsus Kejagung guna menghitung total nilai kerugian nyata yang dialami oleh keuangan negara.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement