Disekap Bos Koperasi Kasus Utang Belasan Juta, Orang Tua Korban Di Tasikmalaya Sepakat Cabut Perkara

Young depressed woman

Foto: iStock/Tinnakorn Jorruang

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Perkara dugaan penyekapan seorang gadis di bawah umur oleh majikannya yang merupakan bos koperasi simpan pinjam (kosipa) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya resmi dihentikan. Pihak orang tua korban memilih untuk menempuh jalan damai dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan di hadapan aparat kepolisian.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini menimpa seorang remaja perempuan berinisial AR yang baru menginjak usia 16 tahun. AR diduga dijadikan sebagai ‘jaminan hidup’ oleh sang majikan lantaran terjerat masalah utang piutang sebesar belasan juta rupiah.

Kronologi Terbongkarnya Penyekapan

Praktik penahanan manusia ini terjadi di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai kantor koperasi simpan pinjam di kawasan Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Kasus ini pertama kali terbongkar setelah korban yang merasa tertekan nekat mencari pertolongan dari dalam tempat penyekapan.

AR menghubungi call center darurat Polri 110 pada Senin (29/6/2026) sore. Dalam laporannya, gadis belia tersebut menjerit meminta tolong karena mengaku telah dikurung dan ditahan oleh bosnya sendiri sejak Selasa (23/6/2026) atau selama nyaris sepekan.

Merespons laporan darurat tersebut, aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat melakukan penggerebekan ke lokasi kejadian. Polisi langsung mengevakuasi AR keluar dari rumah tersebut dan menggelandang pasangan suami istri berinisial S dan M, yang merupakan pemilik koperasi sekaligus majikan korban.

Penyelidikan Polisi dan Motif Utang Rp 14 Juta

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan maraton guna mengurai benang merah dari peristiwa ini. Karena korban didapati masih berstatus anak di bawah umur, polisi menerapkan prosedur penanganan khusus.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, menyatakan bahwa proses penyelidikan kala itu berjalan dengan sangat hati-hati.

Baca juga:  Sempat Buron Saat OTT, Pemilik Blueray Cargo Akhirnya Datangi KPK Tengah Malam

“Belum (selesai pemeriksaan), kami masih penyelidikan, memeriksa saksi-saksi,” kata Januar pada Selasa (30/6/2026) dikutip melalui detikJabar.

Januar juga menegaskan perlunya kehadiran pihak ketiga untuk mendampingi korban selama memberikan keterangan di hadapan penyidik. “Iya masih 16 tahun, tentu pemeriksaannya harus ada pendampingan,” tambahnya.

Sementara itu, Pamapta 2 Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, yang memimpin jalannya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara mengenai motif di balik tindakan penahanan tersebut. Rifanto mengonfirmasi bahwa insiden ini dipicu oleh masalah utang piutang. AR yang juga berstatus sebagai pegawai di koperasi milik S dan M, tercatat memiliki tunggakan utang yang cukup besar.

“Setelah kita mintai keterangannya, korban ini memiliki utang, dia kerja di sebuah koperasi. TKP ini sekaligus koperasi. Utangnya Rp 14 juta,” jelas Rifanto.

Meskipun AR tertahan di dalam rumah selama beberapa hari, pasangan suami istri S dan M selaku terduga pelaku membantah keras tuduhan bahwa mereka telah melakukan penyekapan atau pemaksaan secara fisik. Berdasarkan pembelaan mereka, AR tinggal di rumah tersebut atas dasar kerelaan sendiri sebagai jaminan hingga utangnya lunas.

“Dalihnya sukarela, maksudnya sambil menunggu utangnya dilunasi, korban sebagai jaminan di sini,” kata Rifanto menirukan dalih terduga pelaku.

Awalnya, polisi berniat mendalami lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tekanan fisik maupun psikis yang dialami AR selama masa penahanan tersebut.

Sepakat Berakhir Damai

Namun, dinamika kasus ini berubah setelah pihak keluarga korban mendatangi Mapolres Tasikmalaya Kota pada Rabu (1/7/2026). Orang tua AR memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum pidana dan memilih menandatangani kesepakatan damai dengan pihak majikan.

Ayah kandung korban, Anggiat Bakara, memberikan pernyataan resmi di hadapan awak media di Mapolres Tasikmalaya Kota. Anggiat menyebut bahwa peristiwa yang menimpa putrinya tersebut hanyalah sebuah bentuk kesalahpahaman antarpihak. Ia memilih tidak membeberkan lebih rinci mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya dialami oleh AR di dalam rumah kosipa tersebut.

Baca juga:  Aksi Drift WNA Di Simpang Pratama Nusa Dua Viral, Satlantas Polresta Denpasar Bertindak

“Saya orang tua dari anak yang menjadi korban penyekapan menyampaikan bahwa kejadian penyekapan yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2026 di Perum Kota Baru tersebut merupakan kesalahpahaman,” ungkap Anggiat Bakara dengan tegas.

Di akhir pernyataannya, Anggiat turut menyampaikan rasa apresiasi dan terima kasihnya kepada aparat kepolisian serta pihak-pihak lain yang telah membantu memfasilitasi proses mediasi ini hingga mencapai titik temu kekeluargaan.

“Dengan ini saya juga menyampaikan terima kasih, kepada pihak-pihak yang telah menjembatani atau memfasilitasi terjadinya kesepakatan,” pungkas Anggiat.

Dengan adanya kesepakatan tertulis dan pencabutan aduan dari pihak keluarga, kasus dugaan penyekapan remaja di bawah umur bermotif utang piutang di Kota Tasikmalaya ini dinyatakan selesai secara damai.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement