Babak Akhir Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Nasib Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini

infus-masih-menempel-nadiem-jalani-sidang-kasus-chromebook-1777882003868_169

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menghadirkan Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/5/2026). (Andhika Prasetia/DetikFoto)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan (vonis) kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan informasi resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali, Lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perkara digitalisasi sekolah untuk tahun anggaran 2020-2022 ini dijadwalkan akan dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB.

“Agenda: pembacaan putusan,” demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom.

Langkah hukum ini diambil setelah Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menunda persidangan pada pekan lalu demi merampungkan berkas putusan.

“Untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah ya. Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis, tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026,” ujar Purwanto usai sidang pembacaan duplik, Selasa (23/6) pekan lalu dikutip melalui detikNews.

Tuntutan Berat Jaksa: 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung melayangkan tuntutan yang sangat berat terhadap pendiri Gojek tersebut. Jaksa meyakini Nadiem Makarim bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga:  Tom Lembong Ngaku Kecewa Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Impor Gula: "Saya Heran Dan Kecewa"

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

Tidak hanya hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 809.596.125.000 (Rp 809,5 miliar) ditambah Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun). Total uang pengganti yang dibebankan mencapai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. Jaksa menegaskan bahwa harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut.

Pembelaan Nadiem: Minta Bebas Murni

Di sisi lain, Nadiem Makarim secara konsisten membantah dakwaan tersebut. Saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya, Nadiem mengklaim bahwa proyek pengadaan Chromebook ini justru berhasil menghemat anggaran negara hingga triliun rupiah, bukan merugikannya.

Nadiem menilai perkara hukum yang menjeratnya merupakan murni sebuah kekeliruan investigasi, bukan ranah tindak pidana korupsi.

“Dengan segala hormat, dalam kasus ini tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif yang tidak saya sadari. Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak, termasuk saya, karena adalah murni kekeliruan investigasi,” ujar Nadiem dalam pleidoinya dikutip melalui detikNews.

Ia juga menyatakan kekecewaan mendalam atas narasi white collar crime atau kejahatan kerah putih yang disematkan kepadanya oleh penuntut umum demi menutupi lemahnya bukti konkret mengenai aliran dana langsung.

“Harapan saya hanya satu dari keputusan Majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain,” kata Nadiem secara tegas.

Baca juga:  Kasus Ponpes Pati, Komnas HAM Sebut Ada 5 Santriwati Jadi Korban AS

Ketukan palu dari majelis hakim hari ini akan menjadi jawaban akhir apakah argumen hukum jaksa penuntut umum atau klaim penghematan dari pembelaan Nadiem Makarim yang akan dikabulkan oleh pengadilan.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement