Menkum Supratman Paparkan Posbankum Desa Di Forum Hukum Rusia, Bahas Pemindahan Narapidana

menkum-paparkan-hasil-posbankum-di-legal-forum-rusia-1782378540073_169

Foto: Dok. Istimewa

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menghadiri 14th St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) di Rusia sebagai bagian dari upaya memperkuat diplomasi hukum Indonesia di tingkat internasional. Dalam forum tersebut, pemerintah tidak hanya memperkenalkan inovasi layanan hukum berbasis masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa), tetapi juga membahas penguatan kerja sama hukum dengan Federasi Rusia, termasuk mengenai pemindahan narapidana dan mekanisme ekstradisi.

Kunjungan kerja yang berlangsung sejak 24 Juni 2026 itu menjadi partisipasi kedua Indonesia dalam forum hukum internasional bergengsi tersebut. Kehadiran delegasi Indonesia dinilai mencerminkan semakin eratnya hubungan kerja sama hukum antara Indonesia dan Rusia dalam beberapa tahun terakhir.

Paparkan Posbankum Desa di Forum Menteri Hukum

Dalam sesi Open Meeting of Justice Ministers, Supratman memaparkan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia dalam memperluas akses terhadap keadilan melalui pendekatan people-centered justice.

Salah satu program yang menjadi sorotan adalah Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa), yang kini hadir di seluruh desa di Indonesia sebagai layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Menurut Supratman, Posbankum Desa memberikan berbagai layanan, mulai dari informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, advokasi hingga rujukan kepada advokat apabila perkara berlanjut ke proses hukum.

Dengan pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh pendampingan sejak tahap awal sehingga persoalan hukum dapat diselesaikan secara lebih cepat, mudah, dan efektif.

Supratman mengatakan, keberadaan Posbankum Desa merupakan bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang menjadi prioritas pemerintah.

“Program ini merupakan bagian dari asta cita Presiden Prabowo Subianto yakni modernisasi sistem hukum tidak hanya tentang memanfaatkan teknologi, tetapi juga tentang bagaimana layanan hukum dapat hadir lebih dekat, lebih mudah diakses, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Supratman dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Baca juga:  Lewat Olahraga Padel, BNN Ajak Generasi Muda Lawan Narkotika

Bahas Pemindahan Narapidana dengan Rusia

Di sela-sela forum internasional tersebut, Supratman juga menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko.

Pertemuan itu membahas sejumlah agenda strategis, termasuk mekanisme Transfer of Sentenced Persons (TSP) atau pemindahan narapidana, serta perkembangan kerja sama terkait arbitrase internasional dalam lingkup BRICS.

Pembahasan mengenai transfer narapidana menjadi bagian dari penguatan hubungan hukum kedua negara yang sebelumnya telah membangun fondasi kerja sama melalui perjanjian ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance).

Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum

Selain bertemu Menteri Kehakiman Rusia, Supratman sebelumnya juga melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Federasi Rusia Aleksandr Gutsan.

Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen memperkuat kerja sama hukum yang meliputi pertukaran informasi, berbagi praktik terbaik (best practices), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penyelenggaraan kegiatan ilmiah dan profesional di bidang hukum.

Kerja sama itu juga diarahkan untuk memperluas akses terhadap data dan informasi hukum guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di kedua negara.

Diplomasi Hukum Indonesia

Pemerintah menilai penguatan hubungan hukum dengan Rusia menjadi bagian dari strategi diplomasi hukum Indonesia di tingkat global.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas jaringan kerja sama internasional dalam bidang penegakan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi lintas negara.

Kerja sama Indonesia dan Rusia sendiri telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir, termasuk melalui penandatanganan perjanjian ekstradisi yang menjadi landasan hukum bagi kedua negara dalam menangani kejahatan lintas batas. Perjanjian tersebut dipandang penting untuk mempermudah penanganan berbagai tindak pidana transnasional, seperti kejahatan siber, pencucian uang, narkotika, hingga korupsi.

Dalam kunjungan ke Rusia kali ini, Supratman didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Wakil Duta Besar Indonesia untuk Rusia Hartyo Harkomoloyo, serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Andry Indrady.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement
Baca juga:  KKP Revisi Regulasi Demi Tekan Ikan Sapu-Sapu Invasif Di Perairan RI