Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyiksaan Dan Penyekapan Pacar Di Bandung

wajah-taufik-hidayat-pelaku-penyekapan-wanita-di-bandung-1782178621626_169

Wajah Taufik Hidayat pelaku penyekapan wanita di Bandung. (Dok. Istimewa)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Pelarian Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), akhirnya berakhir. Polisi berhasil menangkap pria yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan Taufik dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang diduga menyekap sekaligus melakukan kekerasan terhadap korban selama kurang lebih tiga tahun. Informasi penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan.

“Sudah di Majalaya,” kata Rudi Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026) dikutip melalui detikNews.

Korban Alami Luka Serius dan Kerusakan Organ Tubuh

Sebelum penangkapan pelaku, Kapolda Jawa Barat diketahui sempat menjenguk korban yang saat ini masih menjalani perawatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami kondisi fisik yang memprihatinkan akibat dugaan kekerasan berkepanjangan yang dialaminya selama berada dalam penguasaan pelaku.

Rudi mengungkapkan korban mengalami sejumlah kerusakan pada organ tubuh. Selain itu, ditemukan luka sayatan pada bagian kaki serta bekas luka akibat sundutan rokok yang diduga dilakukan pelaku selama masa penyekapan.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah kisah korban viral di media sosial dan memicu desakan agar aparat bergerak cepat menangkap pelaku. Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap Taufik Hidayat yang sempat melarikan diri.

Sempat Masuk Daftar Pencarian Orang

Sebelumnya, Polda Jawa Barat secara resmi menetapkan Taufik Hidayat sebagai DPO dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah kamar kos yang berada di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan saat itu membenarkan status DPO yang diterbitkan terhadap pelaku.

Baca juga:  Kemenhub Keluarkan 170 Surat Peringatan, Truk Sumbu 3 Masih Bandel Di Tol

“Iya,” kata Hendra saat dikonfirmasi terkait status DPO Taufik Hidayat.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor kepada aparat. Upaya pencarian dilakukan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Majalaya.

Polisi Ungkap Dugaan Korban Lain

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa mantan istri Taufik Hidayat juga diduga pernah mengalami perlakuan serupa. Meski demikian, tingkat kekerasan yang dialami tidak separah yang dialami korban YTR.

“Kami mengidentifikasi dan menemukan bahwa mantan istri pelaku ini juga diperlakukan sama (disiksa), namun nggak separah ini (korban YTR),” ujar Hendra Rochmawan.

Terkait kemungkinan adanya korban lain, kepolisian masih membuka peluang penyelidikan lebih lanjut apabila terdapat laporan baru dari masyarakat.

“Kalau korban lain, masih menunggu apakah ada yang mau lapor atau tidak. Cuma sejauh ini, laporan resmi baru 1 korban,” kata Hendra.

Dedi Mulyadi Apresiasi Gerak Cepat Polisi

Keberhasilan aparat menangkap pelaku mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurut Dedi, penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran,” kata Dedi.

Dedi juga menyebut tindakan yang dilakukan pelaku sebagai perbuatan yang sangat keji dan berharap proses hukum berjalan secara maksimal.

DPR Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia menilai tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan harus dihukum berat.

Baca juga:  Investasi Di Jabar Tertinggi Nasional Tembus Rp77,13 Triliun

“Harus ada tindakan tegas bagi pelaku penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan trauma,” kata Cucun.

Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik dan psikologis bagi korban, tetapi juga merupakan bentuk perampasan kebebasan individu yang tidak dapat ditoleransi.

Polisi kini fokus melanjutkan proses penyidikan setelah pelaku berhasil diamankan. Aparat juga akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement