Jaringan Narkoba Sumut-NTB Diungkap, Amrin Siregar Jadi Buronan Bareskrim

Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

Bareskrim Polri. Foto: Istimewa

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus memburu Amrin Siregar yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu dalam jaringan peredaran gelap Sumatera Utara (Sumut) hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Nama Amrin kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah pengungkapan kasus penyelundupan sabu yang melibatkan sejumlah tersangka di Lampung dan Lombok.

Langkah pengejaran terhadap Amrin dilakukan setelah penyidik menemukan keterkaitan kuat antara dirinya dengan jaringan pengiriman sabu yang berhasil diungkap beberapa pekan terakhir. Polisi menduga Amrin berperan sebagai salah satu pemasok utama dalam sindikat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya telah menerbitkan status DPO terhadap Amrin Siregar.

“DPO bandar Tanjung Balai dalam kaitan dengan perkara peredaran gelap narkotika sindikat Sumut-NTB atas nama Amrin Siregar,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya.

Status DPO tersebut tertuang dalam surat Nomor DPO/96/VI/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 Juni 2026 yang ditandatangani Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen selaku pimpinan penyidikan perkara.

Dalam surat itu, aparat meminta masyarakat turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Amrin Siregar.

“Amrin Siregar untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” ujar Brigjen Eko.

Polisi Sebar Foto dan Identitas Buronan

Sebagai bagian dari upaya pencarian, Bareskrim juga telah merilis foto wajah Amrin Siregar kepada publik. Pria berusia 56 tahun itu diketahui memiliki rambut hitam, mata hitam, hidung sedang, dan berkulit sawo matang.

Penyebaran identitas tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak buronan sekaligus membantu masyarakat mengenali sosok yang tengah dicari aparat.

Polisi menegaskan pengejaran terhadap Amrin masih terus berlangsung dan berbagai langkah investigasi dilakukan untuk melacak keberadaannya.

Baca juga:  Ngeri! Remaja 18 Tahun Diperkosa Beramai-ramai, Dua Pelaku Oknum Polisi

Berawal dari Operasi di Pelabuhan Bakauheni

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada awal Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa sejumlah penumpang dan barang bawaan yang dinilai mencurigakan.

Kecurigaan petugas tertuju pada sebuah speaker aktif yang dibawa seorang penumpang bernama Yulio Rifki alias Rizki. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam perangkat elektronik tersebut. Berat bruto barang haram itu mencapai 412 gram.

“Petugas mencurigai sebuah speaker aktif yang dibawa oleh Yulio Fikri alias Rizki karena memiliki bobot yang tidak wajar. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam speaker dengan berat bruto 412 gram,” kata Brigjen Eko.

Temuan itu menjadi titik awal pengembangan kasus yang kemudian mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi.

Sabu Juga Disembunyikan di Laptop

Tidak berhenti pada pemeriksaan speaker, petugas kembali menemukan paket sabu lain yang disembunyikan di dalam laptop milik tersangka. Barang bukti tambahan tersebut memiliki berat sekitar 213 gram.

Setelah menemukan narkotika tersebut, tim penyidik melakukan metode controlled delivery menuju Lombok, NTB. Strategi ini dilakukan untuk mengidentifikasi penerima akhir sekaligus memetakan jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkoba.

Dari hasil pemantauan dan penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengamankan Hendry Prayogi di Lombok Tengah pada 12 Juni 2026. Ia diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengendali distribusi narkotika di wilayah Lombok.

“Berdasarkan hasil controlled delivery, pemantauan lapangan, dan interogasi terhadap tersangka, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan Hendri Prayogi di Lombok Tengah sebagai pihak yang menerima dan mengendalikan pengiriman narkotika di wilayah Lombok,” jelas Brigjen Eko.

Baca juga:  Dua WNA Australia Jadi Korban Penembakan Di Villa Munggu Bali, 1 Ditemukan Tewas

Tiga Paket Tambahan Ditemukan di Dalam Bus

Pengembangan kasus tidak berhenti setelah penangkapan Hendry. Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendry dan Yulio Rifki, penyidik memperoleh informasi bahwa masih terdapat tiga paket sabu lain yang tertinggal di dalam bus yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sungai Lilin untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, tiga paket sabu berhasil ditemukan dengan total berat bruto mencapai 620 gram.

Penemuan tambahan itu membuat total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai sekitar 1,4 kilogram sabu.

Empat Tersangka Ditangkap

Dalam pengungkapan jaringan ini, Bareskrim telah menangkap empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam rantai distribusi narkoba.

Mereka adalah Yulio Rifki (29), Hendry Prayogi (33), Romatua Harahap alias Rei (32), dan Yusnirwin (57). Nama terakhir disebut polisi berperan sebagai bandar wilayah sekaligus agen penghubung dalam jaringan tersebut.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa Romatua Harahap diduga bertindak sebagai pemasok narkotika kepada Yulio dan Hendry. Ia kemudian berhasil ditangkap di Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada 19 Juni 2026.

Penangkapan para tersangka membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri sumber pasokan yang lebih besar hingga akhirnya mengarah kepada Amrin Siregar.

Amrin Diduga Sumber Pasokan Utama

Dari pemeriksaan terhadap tersangka Yusnirwin, penyidik mendapatkan informasi penting mengenai asal-usul narkotika yang beredar dalam jaringan tersebut. Polisi menyebut sabu yang diedarkan berasal dari Amrin Siregar yang juga dikenal dengan alias Tumbing.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Yusnirwin, diperoleh informasi bahwa sumber pasokan narkotika berasal dari Armin Siregar alias Tumbing. Tim telah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan, namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Brigjen Eko.

Baca juga:  Bareskrim Limpahkan 321 WNA Pelaku Judol Internasional Ke Imigrasi

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa Amrin memiliki posisi penting dalam jaringan narkotika yang menghubungkan Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat.

Bareskrim Perluas Pengejaran

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi juga menelusuri jalur distribusi serta sumber pasokan narkotika yang lebih luas.

Bareskrim menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkoba lintas daerah yang memanfaatkan berbagai modus penyelundupan, termasuk menyembunyikan sabu di dalam perangkat elektronik seperti speaker aktif dan laptop. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa sindikat narkotika terus berupaya mencari cara baru untuk mengelabui petugas.

Dengan status DPO yang telah diterbitkan, aparat berharap keberadaan Amrin Siregar dapat segera diketahui sehingga seluruh mata rantai jaringan peredaran sabu Sumut-NTB dapat diungkap secara menyeluruh.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement