Richard Arief Muljadi Masuk DPO Kejati Kalsel, Ditangkap Di Bandara Soekarno-Hatta

kejagung-tangkap-richard-muljadi-1782042259725_169

Kejagung menangkap Richard Arief Muljadi (38) terdakwa buron kasus penipuan bisnis batu bara di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. (Dok. Kejagung)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan Richard Arief Muljadi, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Richard Arief Muljadi ditangkap pada Sabtu (20/6) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah kembali dari Singapura. Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian sekitar Rp7 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.

“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.

Masuk DPO Karena Tak Pernah Hadiri Persidangan

Menurut Kejaksaan Agung, berkas perkara Richard Arief Muljadi sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan untuk hadir di muka persidangan.

Akibatnya, Richard Arief Muljadi kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Anang Supriatna menjelaskan, setelah berhasil diamankan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” ujar Anang.

Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Dalam perkara tersebut, Richard Arief Muljadi didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai delapan tahun penjara.

Baca juga:  Bareskrim Limpahkan 321 WNA Pelaku Judol Internasional Ke Imigrasi

Sempat Jalani Penahanan Rumah

Sebelumnya, Richard Arief Muljadi diketahui sempat menjalani penahanan rumah selama proses persidangan perkara tersebut. Penetapan itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui surat Nomor 594/Pid.B/2025/PN Bjm.

Dalam perkara itu, Richard didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli batu bara yang bermula dari kesepakatan antara PT Aglomin dan PT Semesta Borneo Abadi (SBA). Nilai transaksi disebut mencapai Rp16 miliar dengan komitmen pengiriman 15.000 metrik ton batu bara.

Kejagung Tegaskan Komitmen Memburu Buronan

Penangkapan Richard Arief Muljadi menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara pidana serta memastikan setiap pihak yang telah berstatus buronan tidak dapat menghindari proses hukum. Setelah diamankan, proses hukum terhadap terdakwa akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin sesuai ketentuan yang berlaku.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement