Newestindonesia.co.id, Polresta Bogor Kota menangkap pria asal Jakarta Selatan berinisial DF (44) usai aksi koboi menodongkan airsoft gun ke pemotor yang dianggap menghalangi jalan di Jl Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Begini tampangnya.
Dari foto yang diperoleh detikcom, tersangka terlihat memakai baju tahanan warna oranye. Dia kini ditahan di Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan, DF ditangkap tim Raimas yang sedang berpatroli pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Malam itu, DF dipergoki anggota polisi sedang menodongkan airsoft gun ke pemotor.
“Anggota melihat ada mobil yang ugal-ugalan dan mengacungkan seperti senjata ke arah pengendara motor. Terjadi kejar-kejaran dengan kendaraan anggota yang patroli, sampai akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan pelaku beserta BB-nya ke Mako Polresta,” kata Aji ketika dikonfirmasi pada Minggu (16/6/2025).
“(Barang buktinya) airsoft jenis HS,” imbuhnya.
DF merupakan warga Jakarta Selatan mengendarai mobil starlet warna merah ketika kejadian. DF mengacungkan airsoft gun karena merasa dihalangi oleh pemotor di depannya.
“Pelaku tersinggung dengan pengguna jalan yang menggunakan motor, tidak mau memberikan jalan pada saat diklakson. Pelaku mengeluarkan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti pengguna jalan atau pemotor,” kata Kasi Hunas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus dihubungi terpisah.
Pria berinisial DF (44) ditetapkan sebagai tersangka pengancaman setelah mengacungkan airsoft gun ke pemotor di Jl Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor. Pria asal Jakarta Sekatan itu kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
“Yang bersangkutan (DF) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Senin (16/6/2025).
Aji menyebutkan DF dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan airsoft gun dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pengancaman. DF terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
“(Dijerat) Dugaan Tindak Pidana Kepemilikan, Penggunaan, dan Penguasaan Senjata api dan atau Pengancaman dengan memakai kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Aji.
Editor: DAW
