Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Regional

Pria Di Bogor Bak Koboi Todong Airsoft Gun Ke Pemotor Akhirnya Pakai Baju Oranye

Foto: Istimewa

Newestindonesia.co.id, Polresta Bogor Kota menangkap pria asal Jakarta Selatan berinisial DF (44) usai aksi koboi menodongkan airsoft gun ke pemotor yang dianggap menghalangi jalan di Jl Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Begini tampangnya.

Dari foto yang diperoleh detikcom, tersangka terlihat memakai baju tahanan warna oranye. Dia kini ditahan di Polresta Bogor Kota.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan, DF ditangkap tim Raimas yang sedang berpatroli pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Malam itu, DF dipergoki anggota polisi sedang menodongkan airsoft gun ke pemotor.

“Anggota melihat ada mobil yang ugal-ugalan dan mengacungkan seperti senjata ke arah pengendara motor. Terjadi kejar-kejaran dengan kendaraan anggota yang patroli, sampai akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan pelaku beserta BB-nya ke Mako Polresta,” kata Aji ketika dikonfirmasi pada Minggu (16/6/2025).

“(Barang buktinya) airsoft jenis HS,” imbuhnya.

DF merupakan warga Jakarta Selatan mengendarai mobil starlet warna merah ketika kejadian. DF mengacungkan airsoft gun karena merasa dihalangi oleh pemotor di depannya.

“Pelaku tersinggung dengan pengguna jalan yang menggunakan motor, tidak mau memberikan jalan pada saat diklakson. Pelaku mengeluarkan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti pengguna jalan atau pemotor,” kata Kasi Hunas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus dihubungi terpisah.

Pria berinisial DF (44) ditetapkan sebagai tersangka pengancaman setelah mengacungkan airsoft gun ke pemotor di Jl Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor. Pria asal Jakarta Sekatan itu kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang bersangkutan (DF) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Senin (16/6/2025).

Baca juga:  Duh! Emak-Emak Nyeberang Malah Ingin Balik Lagi, Dua Pemotor Kecelakaan

Aji menyebutkan DF dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan airsoft gun dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pengancaman. DF terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

“(Dijerat) Dugaan Tindak Pidana Kepemilikan, Penggunaan, dan Penguasaan Senjata api dan atau Pengancaman dengan memakai kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Aji.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Business

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Health

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Regional

Newestindonesia.co.id, Chasandra Thenu, Seorang selebgram berasal dari Ambon, Provinsi Maluku diterpa isu bahwa diduga video syurnya bocor di media sosial bersama mantan pacarnya yang...

National

Newestindonesia.co.id, Sebuah perusahaan bernama PT. Eklanku Indonesia Cemerlang yang menaungi usaha berupa aplikasi pada smartphone seperti OTU Chat, GoWist, Oway, PayKu. Namun pada era...

Advertisement