Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Regional

Pria Di Bogor Bak Koboi Todong Airsoft Gun Ke Pemotor Akhirnya Pakai Baju Oranye

Foto: Istimewa

Newestindonesia.co.id, Polresta Bogor Kota menangkap pria asal Jakarta Selatan berinisial DF (44) usai aksi koboi menodongkan airsoft gun ke pemotor yang dianggap menghalangi jalan di Jl Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Begini tampangnya.

Dari foto yang diperoleh detikcom, tersangka terlihat memakai baju tahanan warna oranye. Dia kini ditahan di Polresta Bogor Kota.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan, DF ditangkap tim Raimas yang sedang berpatroli pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Malam itu, DF dipergoki anggota polisi sedang menodongkan airsoft gun ke pemotor.

“Anggota melihat ada mobil yang ugal-ugalan dan mengacungkan seperti senjata ke arah pengendara motor. Terjadi kejar-kejaran dengan kendaraan anggota yang patroli, sampai akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan pelaku beserta BB-nya ke Mako Polresta,” kata Aji ketika dikonfirmasi pada Minggu (16/6/2025).

“(Barang buktinya) airsoft jenis HS,” imbuhnya.

DF merupakan warga Jakarta Selatan mengendarai mobil starlet warna merah ketika kejadian. DF mengacungkan airsoft gun karena merasa dihalangi oleh pemotor di depannya.

“Pelaku tersinggung dengan pengguna jalan yang menggunakan motor, tidak mau memberikan jalan pada saat diklakson. Pelaku mengeluarkan senjata airsoft gun untuk menakut-nakuti pengguna jalan atau pemotor,” kata Kasi Hunas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus dihubungi terpisah.

Pria berinisial DF (44) ditetapkan sebagai tersangka pengancaman setelah mengacungkan airsoft gun ke pemotor di Jl Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor. Pria asal Jakarta Sekatan itu kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang bersangkutan (DF) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bogor Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, Senin (16/6/2025).

Aji menyebutkan DF dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan airsoft gun dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pengancaman. DF terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

“(Dijerat) Dugaan Tindak Pidana Kepemilikan, Penggunaan, dan Penguasaan Senjata api dan atau Pengancaman dengan memakai kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Aji.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Artikel Pilihan

Finance

Newestindonesia.co.id, Tren penguatan rupiah terus berlanjut dan hari ini nilai tukar rupiah menguat sebesar 43 poin atau 0,27 persen terhadap dolar AS. Dilansir Antara,...

Finance

Newestindonesia.co.id, Kabar baik bagi kamu yang sedang mencari tanah di Bali dengan pemandangan lautan. Dengan luas 15,7 are, Kamu yang berencana membuat sebuah villa...

Finance

Newestindonesia.co.id, PT Hillconjaya Sakti, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan dan konstruksi terkemuka di Indonesia, saat ini membuka kesempatan berkarier bagi para profesional...

International

Newestindonesia.co.id, Hamas mengecam keras pernyataan anggota Kongres AS Randy Fine yang menyerukan penggunaan bom nuklir di Jalur Gaza. Kelompok perlawanan Palestina tersebut menyebut pernyataan...