Modus Kamuflase Mi Instan, Bareskrim Polri Bongkar Pengiriman 5,2 Kg Ganja Ke Malang
Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba dan menyita paket mi instan isi 5,2 kilogram ganja di Malang, Jawa Timur. (Dok. Istimewa)
Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkotika golongan I jenis ganja ke wilayah Malang, Jawa Timur. Guna mengelabui petugas, jaringan ini menggunakan modus kamuflase dengan menyisipkan barang haram tersebut di dalam paket mi instan.
Dalam operasi terpadu ini, tim gabungan mengamankan seorang tersangka yang bertindak sebagai kurir penerima barang berinisial Sugiono, beserta total barang bukti ganja siap edar seberat 5,29 kilogram.
Kronologi Pengungkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat pada Jumat, 12 Juni 2026. Laporan tersebut mengindikasikan adanya pengiriman paket mencurigakan berisi ganja dari Kota Pekanbaru, Riau, menuju Malang melalui salah satu jasa ekspedisi.
Merespons informasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung menerjunkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury, dan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Tomy Haryono untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Sabtu, 13 Juni 2026, tim bergerak ke Sidoarjo, Jawa Timur, untuk berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi guna melacak keberadaan paket. Selanjutnya, Tim Opsnal Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Kanwil Malang melakukan pengintaian dan pemantauan ketat terhadap pergerakan paket menuju titik akhir di Malang.
“Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa penerima telah beberapa kali mengambil paket di lokasi tersebut menggunakan identitas penerima yang berbeda, namun dengan nomor telepon yang sama,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dikutip melalui detikNews.
Penangkapan Tersangka dan Modus Kamuflase Paket
Untuk menangkap pelaku utama di lapangan, petugas menerapkan strategi controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) dengan membiarkan paket bergerak hingga ke alamat tujuan di Malang. Begitu paket tiba dan diterima secara fisik oleh target, petugas langsung melakukan penyergapan.
“Setiba paket tersebut di alamat tujuan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap si penerima paket yang bernama Sugiono,” kata Eko.
Saat dilakukan pembongkaran paket di hadapan tersangka, petugas menemukan tumpukan produk makanan yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba. “Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang ternyata di dalamnya berisi 5,3 kilogram ganja kering yang dikamuflase dengan sejumlah mi instan,” imbuh jenderal bintang satu tersebut.
Sudah 20 Kali Beroperasi Sejak 2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Sugiono mengaku bahwa aksinya kali ini bukan yang pertama. Ia merupakan bagian dari rantai distribusi narkotika lintas wilayah yang memanfaatkan jasa pengiriman umum. Tercatat, ia sudah puluhan kali meloloskan kiriman barang terlarang.
Menurut pengakuan tersangka, dia telah menerima dan mengedarkan narkotika melalui sistem pengiriman paket ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 sampai Juni 2026. Selama periode tersebut, total pasokan yang pernah ia kelola meliputi 50 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Sugiono tidak bergerak sendiri. Pergerakannya dikendalikan oleh aktor intelektual di balik layar.
“Berdasarkan hasil interogasi, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman,” ungkap Eko Hadi.
Sistem Kerja dan Hasil Penggeledahan Rumah Tersangka
Dalam menjalankan perannya, Sugiono dikendalikan secara jarak jauh oleh CA melalui instruksi digital. Setelah menerima paket kiriman dari ekspedisi, ia diperintahkan untuk memecah komoditas tersebut menjadi paket-paket kecil guna diedarkan kembali.
“Tersangka diperintah oleh pengendali untuk mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang, serta meletakkan (sistem tempel) narkotika di berbagai lokasi di wilayah Singosari, Kabupaten Malang,” papar Eko.
Dari pekerjaan ilegal ini, Sugiono mendapatkan imbalan finansial yang cukup besar bergantung pada keberhasilan distribusinya di lapangan. “Atas setiap kegiatan tersebut, tersangka memperoleh upah antara Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000 per paket serta fee tambahan berkisar antara Rp 1.000.000 sampai dengan Rp 4.000.000 apabila pekerjaan berhasil diselesaikan,” tambahnya.
Namun, rekam jejak digital dan aksi penyelundupan ke-20 yang dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026 ini akhirnya berhasil dihentikan oleh aparat penegak hukum.
Pengembangan kasus berlanjut ke kediaman tersangka setelah ia bernyanyi kepada penyidik mengenai sisa stok narkoba yang masih disimpan. Tim gabungan segera melakukan penggeledahan di tempat tinggal Sugiono.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa 2 bungkus ukuran sedang dan 3 bungkus ukuran kecil berisi narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 574 gram. Selain itu, disita pula 3 unit timbangan digital berbagai ukuran serta beberapa plastik bekas pembungkus paket kiriman yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran gelap narkotika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sugiono beserta seluruh barang bukti berupa ganja, timbangan digital, dan alat pembungkus kini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan guna memburu pengendali berinisial CA.
(DAW)