Kesal Tak Diberi Rp5 Juta untuk Tukar Cincin, Pria Di Pati Tega Bakar Rumah Orang Tuanya
Penampakan pelaku pembakaran rumah ortu saat diperiksa di Polsek Sukolilo, Pati (Dok. Polsek Sukolilo)
Newestindonesia.co.id, Peristiwa mengejutkan terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial MI (27), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, tega membakar rumah milik orang tuanya sendiri setelah permintaannya untuk mendapatkan uang Rp5 juta tidak dipenuhi.
Aksi nekat tersebut kini berujung proses hukum. Polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Berawal dari Permintaan Uang untuk Tukar Cincin
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku sebelumnya meminta uang sebesar Rp5 juta kepada orang tuanya. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan tukar cincin dengan sang kekasih sebagai bagian dari persiapan pertunangan.
Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Penolakan itu membuat pelaku merasa kecewa dan sakit hati hingga akhirnya emosi memuncak.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan bahwa motif pembakaran dipicu rasa tidak terima karena permintaan pelaku tidak dipenuhi.
“Motif kejadian tersebut bahwa pelaku merasa sakit hati dan merasa tidak terima karena orang tua kandungnya dimintai Rp 5 juta dan tidak diberikan, sehingga pelaku marah-marah, melakukan pembakaran,” kata Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, Minggu (14/6/2026) dikutip melalui detikJateng.
Uang Rp5 Juta untuk Acara Tukar Cincin
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa uang yang diminta pelaku bukan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan untuk membeli cincin yang akan digunakan dalam acara pertunangan dengan kekasihnya.
AKP Sahlan mengungkapkan bahwa pelaku memang telah memiliki rencana untuk melangsungkan prosesi tukar cincin.
“Uang itu digunakan pelaku rencana untuk tukar cincin pelaku,” jelasnya.
Meski demikian, permintaan tersebut tidak mendapat persetujuan dari kedua orang tuanya. Situasi itu kemudian memicu pertengkaran dan berakhir dengan aksi pembakaran rumah.
Pelaku Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah kejadian tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum pelaku.
Hasilnya, unsur pidana dinilai telah terpenuhi sehingga MI resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Gelar perkara dan unsur tindak pidana terpenuhi bahwa tersangka diduga untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Sahlan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa berbagai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Pelaku Ternyata Residivis
Selain mengungkap motif pembakaran, polisi juga mengungkap bahwa MI bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.
Menurut AKP Sahlan, pria berusia 27 tahun tersebut pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus penganiayaan.
“Tersangka ini pernah dipenjara kasus penganiayaan. Waktu itu saya belum bertugas di Sukolilo, iya tersangka residivis,” ungkap AKP Sahlan.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaku memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.
Polisi Masih Mendalami Kasus
Pihak kepolisian kini terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus pembakaran rumah yang dilakukan terhadap orang tua kandung sendiri ini menyita perhatian masyarakat karena dipicu persoalan yang relatif sederhana, yakni permintaan uang untuk keperluan pertunangan.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak, termasuk keluarga sendiri.
(DAW)