Polisi Tetapkan 69 Tersangka Kasus Perjudian Modus Arena Permainan Anak Di Jakarta

jatanras-pmj-gerebek-2-markas-judi-berkedok-timezone-di-jakbar-1781180804083_43

Lokasi perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan (Foto: dok. Istimewa)

Newestindonesia.co.id, Penyidikan kasus tindak pidana perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) terus berkembang. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya penambahan jumlah pelaku yang diamankan, dengan total kini mencapai 69 orang. Seluruhnya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Total orang yang diamankan dari penggerebakan 2 tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang,” kata Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Pihak kepolisian merinci secara detail peran dari ke-69 tersangka yang ditangkap dalam operasi penindakan tersebut. Struktur pelaku mencakup dari level manajemen tertinggi hingga para pelanggan yang tengah bermain di lokasi.

“3 Orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, 47 player,” ujar AKP Reza Arif Hadafi merincikan klasifikasi para tersangka.

Kronologi Penggerebekan dan Modus Operandi Kamuflase

Operasi pemberantasan penyakit masyarakat ini dilakukan serentak pada Rabu (10/6) malam sekitar pukul 21.45 WIB. Petugas membidik dua lokasi spesifik yang menggunakan izin operasional hiburan anak, namun di dalamnya memfasilitasi praktik perjudian konvensional.

Kedua titik tersebut adalah Dissney Timezone yang berlokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, serta Sky Timezone yang berada di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membeberkan bahwa komplotan ini memodifikasi berbagai jenis mesin permainan ketangkasan anak untuk dijadikan alat bertaruh uang.

“Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kartu paman, hingga slot,” ungkap AKBP Abdul Rahim, Sabtu (13/6).

Baca juga:  Viral Biduan Dangdut Joget Di Acara Isra Mi’raj Di Banyuwangi, Netizen Bereaksi Keras

Dari hasil penggerebekan di kedua markas tersebut, polisi menyita ratusan unit mesin permainan yang dijadikan barang bukti. Dari lokasi Dissney Timezone di Penjaringan, petugas mengamankan 76 unit mesin perjudian. Sementara itu, dari lokasi Sky Timezone di Kalideres, sebanyak 58 unit mesin perjudian turut diangkut oleh petugas.

Mekanisme Transaksi: Konversi Voucher ke Emas dan Uang Tunai

Lebih lanjut, AKBP Abdul Rahim menjelaskan alur perputaran uang dan modus transaksi yang digunakan pelaku untuk mengelabui aparat hukum. Sistem permainan dibuat sedemikian rupa agar sekilas menyerupai transaksi arena hiburan keluarga pada umumnya.

“Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian,” terang Abdul Rahim.

Praktik perjudian baru terpenuhi secara hukum ketika koin hasil kemenangan dari mesin-mesin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi komoditas bernilai ekonomis riil di akhir sesi permainan.

“Di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer,” pungkasnya.

Saat ini, ke-69 tersangka beserta ratusan barang bukti mesin judi telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

(DAW)