KPK Soroti Porsche Milik Silmy Karim Yang Tak Masuk LHKPN, Aspek TPPU Akan Didalami
Foto: Ari Saputra/detikFoto
Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Salah satu temuan yang kini menjadi perhatian penyidik adalah keberadaan dua unit mobil sport merek Porsche yang disita dari rumah Silmy Karim, namun tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul aset mewah tersebut. KPK bahkan membuka kemungkinan untuk menelusuri lebih jauh dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi bahwa aset-aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kasus yang menyeret Silmy Karim sendiri saat ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani KPK pada 2026. Penyidik menduga praktik pemerasan terhadap pengurusan izin tinggal WNA berlangsung secara sistematis selama beberapa tahun dan menghasilkan aliran dana hingga ratusan miliar rupiah.
Dua Porsche Diangkut dari Rumah Silmy Karim
Penyitaan dilakukan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6). Dari penggeledahan tersebut, sejumlah kendaraan mewah dan barang bernilai tinggi diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan pantauan di lokasi, dua unit mobil sport Porsche terlihat dibawa keluar dari rumah tersebut. Selain mobil mewah itu, penyidik juga mengangkut sejumlah sepeda motor besar (moge), Harley-Davidson, Vespa, hingga beberapa unit sepeda premium.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyitaan tidak hanya mencakup kendaraan roda empat.
Menurut Budi, barang bukti yang diamankan meliputi:
“Dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley, tujuh unit sepeda, dan beberapa perhiasan lainnya,” dikutip melalui detikNews, Selasa (9/6/2026).
Selain kendaraan dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah dan valuta asing seperti dolar Amerika Serikat, euro, serta yen Jepang. Seluruh barang tersebut kini sedang ditelusuri keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Tak Tercatat dalam LHKPN
Sorotan utama muncul setelah publik membandingkan hasil penyitaan KPK dengan data LHKPN Silmy Karim yang terakhir dilaporkan pada 14 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, tidak ditemukan satu pun kendaraan merek Porsche yang dilaporkan.
Padahal, dua mobil Porsche yang disita penyidik memiliki nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan tergolong aset mewah yang wajib dilaporkan apabila dimiliki oleh penyelenggara negara.
Dalam LHKPN tersebut, Silmy hanya melaporkan tujuh kendaraan dengan total nilai sekitar Rp8,4 miliar, yakni:
- Harley-Davidson tahun 2003 senilai Rp450 juta
- Harley-Davidson tahun 1998 senilai Rp450 juta
- Jeep CJ7 tahun 1988 senilai Rp275 juta
- Mercedes-Benz 280E tahun 1979 senilai Rp500 juta
- Toyota Land Cruiser tahun 1981 senilai Rp350 juta
- Jeep Wrangler tahun 1996 senilai Rp450 juta
- Mercedes G63 tahun 2022 senilai Rp6 miliar
Tidak terdapat satu pun Porsche dalam daftar tersebut.
Temuan inilah yang kemudian menjadi perhatian serius KPK karena dapat mengindikasikan adanya aset yang belum dilaporkan atau aset yang kepemilikannya disamarkan.
KPK Telusuri Kemungkinan Pencucian Uang
Dalam penanganan perkara korupsi, ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dengan aset yang ditemukan penyidik sering menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang.
KPK diketahui tidak hanya berfokus pada pembuktian tindak pidana asal berupa pemerasan, tetapi juga berupaya melacak seluruh aliran dana dan aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan.
Apabila ditemukan bahwa kendaraan mewah tersebut dibeli menggunakan uang hasil korupsi atau melalui skema penyamaran kepemilikan, maka penyidik berpotensi menerapkan pasal TPPU untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Langkah ini lazim dilakukan KPK dalam berbagai perkara besar karena memungkinkan penyidik menyita aset yang nilainya jauh lebih besar dibandingkan kerugian negara yang terungkap pada tahap awal penyidikan.
Dugaan Setoran Rp100 Juta Per Pekan
Kasus yang menjerat Silmy Karim bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. KPK menduga praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.
Penyidik mengungkap bahwa selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, Silmy diduga menerima setoran rutin dari praktik tersebut.
KPK menduga terdapat aliran dana sekitar Rp100 juta setiap minggu yang diterima Silmy Karim. Sementara total dugaan hasil pemerasan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar.
Besarnya nilai dugaan penerimaan itulah yang membuat penyidik kini fokus menelusuri seluruh aset milik para tersangka, termasuk kendaraan mewah, rekening bank, emas, aset kripto, dan properti yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai level jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Delapan tersangka tersebut adalah:
- Silmy Karim (SK)
- Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Jaya Saputra (JS)
- Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Bagus Bramantyo (BGS)
- Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Gusti Benardiansyah (GST)
KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara terstruktur dalam proses percepatan dan pengurusan dokumen izin tinggal WNA. Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Penyitaan Aset Jadi Kunci Pengembalian Kerugian Negara
Pengamat hukum menilai penyitaan aset merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi. Selain menghukum pelaku, negara juga perlu memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh para pelaku maupun pihak yang terkait.
Karena itu, temuan dua mobil Porsche yang tidak tercantum dalam LHKPN menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengurai aliran dana dalam kasus ini. Jika terbukti berasal dari hasil korupsi, aset tersebut berpotensi dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan nilai dugaan pemerasan yang mencapai Rp145,5 miliar, penyidikan kasus Silmy Karim diperkirakan masih akan berkembang. KPK kini tidak hanya mengejar pembuktian tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan guna mengoptimalkan pemulihan aset negara.
(DAW)