Polemik Jabatan Sipil Di Polri, Respons Kapolri Atas Usulan Menteri HAM Natalius Pigai
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Newestindonesia.co.id, Wacana mengenai kemungkinan kalangan sipil menduduki jabatan tertentu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perbincangan publik. Usulan tersebut disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Polri yang saat ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Menanggapi usulan tersebut, Kapolri memberikan respons yang menunjukkan keterbukaan terhadap berbagai masukan dalam proses pembahasan regulasi. Wacana ini dinilai menjadi bagian dari diskursus yang berkembang terkait reformasi kelembagaan kepolisian serta penguatan tata kelola institusi negara yang lebih modern dan profesional.
Usulan Pigai muncul di tengah pembahasan sejumlah materi revisi Undang-Undang Polri yang diyakini akan membawa perubahan pada struktur dan tata kelola institusi kepolisian ke depan.
Menurut Pigai, terdapat sejumlah posisi strategis di lingkungan Polri yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian dan memungkinkan untuk diisi oleh kalangan profesional sipil.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai saat menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri, dikutip melalui detikNews, Minggu (7/6/2026).
Jabatan Non-Operasional Jadi Fokus
Pigai menegaskan bahwa usulannya tidak menyentuh jabatan-jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian seperti penegakan hukum, keamanan, maupun operasional lapangan.
Sebaliknya, jabatan yang dimaksud berada pada sektor dukungan manajerial dan administrasi strategis. Posisi tersebut mencakup bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia hingga tata kelola organisasi.
Menurut Pigai, jabatan-jabatan tersebut memiliki karakteristik yang memungkinkan diisi oleh tenaga profesional dari luar institusi kepolisian tanpa mengganggu fungsi utama Polri sebagai aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, ia menyebut keterlibatan unsur sipil dalam posisi tertentu di lembaga kepolisian bukanlah hal baru di sejumlah negara demokrasi modern.
Dalam pandangannya, langkah tersebut justru dapat memperkuat profesionalisme institusi sekaligus memperluas ruang partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan.
Bagian dari Semangat Reformasi
Pigai menilai gagasan membuka peluang bagi profesional sipil untuk mengisi jabatan non-operasional di lingkungan Polri sejalan dengan semangat reformasi sektor keamanan yang telah berlangsung sejak era Reformasi 1998.
Menurutnya, kepolisian sebagai institusi sipil perlu terus bertransformasi agar mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks, termasuk dalam bidang manajemen organisasi, digitalisasi layanan, dan penguatan sistem pengawasan internal.
Ia berpandangan bahwa kehadiran tenaga profesional dari berbagai latar belakang dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas lembaga.
Karena itu, usulan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UU Polri di tingkat legislatif.
Perdebatan Publik Mengemuka
Wacana mengenai kemungkinan sipil menduduki jabatan tertentu di Polri langsung memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah kalangan.
Sebagian pihak menilai usulan tersebut dapat memperkuat prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam tata kelola kelembagaan. Namun, ada pula yang mempertanyakan efektivitas dan urgensinya mengingat karakteristik Polri sebagai institusi yang memiliki struktur komando dan kultur organisasi yang khas.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa revisi UU Polri menjadi salah satu isu strategis yang mendapat perhatian luas dari masyarakat, akademisi, hingga para pengambil kebijakan.
Selain menyangkut aspek kelembagaan, pembahasan revisi UU Polri juga dinilai berkaitan dengan upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menunggu Pembahasan Lebih Lanjut
Hingga kini, usulan yang disampaikan Menteri HAM masih menjadi bagian dari wacana yang dapat dibahas lebih lanjut dalam proses revisi Undang-Undang Polri.
Keputusan akhir nantinya akan bergantung pada pembahasan antara pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Meski demikian, gagasan tersebut telah membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana institusi kepolisian dapat terus beradaptasi dengan perkembangan tata kelola pemerintahan modern tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum.
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi lembaga negara saat ini, reformasi kelembagaan dan penguatan profesionalisme menjadi isu yang terus mendapat sorotan publik. Wacana yang dilontarkan Natalius Pigai pun diperkirakan akan terus menjadi bahan diskusi dalam perjalanan pembahasan revisi UU Polri ke depan.
(DAW)