Newestindonesia.co.id, Kepolisian mengungkap motif di balik kasus dugaan penipuan yang dilakukan pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur. Pasangan suami istri berinisial RM dan ER yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menjalankan praktik “gali lubang tutup lubang” menggunakan uang para calon pengantin untuk menutupi biaya operasional acara pernikahan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan menjelaskan, dana yang disetorkan korban tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kebutuhan acara pernikahan mereka. Sebaliknya, uang tersebut dipakai untuk membiayai pelaksanaan acara pelanggan lain yang lebih dulu melakukan pemesanan.
“Uang korban digunakan untuk menutupi acara pernikahan sebelumnya. Gali lubang tutup lubang,” kata Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurut Bayu, awalnya RM dan ER menawarkan paket pernikahan dengan harga tertentu kepada calon pengantin. Namun, harga yang ditawarkan ternyata tidak mampu menutupi seluruh biaya operasional penyelenggaraan acara.
Akibatnya, kekurangan dana untuk melaksanakan acara pernikahan pertama ditutupi menggunakan pembayaran dari calon pengantin berikutnya. Pola tersebut terus berulang hingga akhirnya menyebabkan banyak acara tidak dapat terlaksana sesuai kesepakatan.
Polisi saat ini masih mendalami penggunaan dana para korban, termasuk kemungkinan adanya aliran uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
“Masih dalam pendalaman,” ujar Bayu saat ditanya apakah uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.
Selain itu, penyidik juga masih menyelidiki apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Namun hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan pegawai WO lainnya.
“Belum ada,” kata Bayu terkait kemungkinan keterlibatan karyawan lain.
Ditangkap di Bandung Barat
RM dan ER diketahui sempat menghilang sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat. Setelah ditangkap, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal memastikan status hukum pasangan suami istri tersebut telah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Sudah sebagai tersangka,” kata Alfian.
Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polisi menilai para pelaku tidak menjalankan kewajiban sebagai penyedia jasa wedding organizer sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak dengan para korban.
Korban Mencapai 58 Pasangan
Berdasarkan pendataan sementara kepolisian, terdapat 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban dugaan penipuan WO Marwah. Dari jumlah tersebut, dua pasangan tetap melangsungkan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai perjanjian, sementara 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara yang telah direncanakan.
Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai sekitar Rp2,6 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pemeriksaan terhadap korban lain yang belum melapor.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mengaku telah membayar lunas biaya pernikahan kepada WO Marwah, namun menjelang hari pelaksanaan acara berbagai fasilitas yang dijanjikan tidak tersedia. Beberapa korban bahkan mengaku tidak mendapatkan layanan dekorasi maupun katering meski telah menyerahkan puluhan juta rupiah kepada pihak penyelenggara.
Saat ini penyidik masih terus mendalami modus operandi yang digunakan kedua tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari para korban. Polisi juga membuka kesempatan bagi korban lain yang belum melapor untuk memberikan keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


