Newestindonesia.co.id, Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pembaharuan hukum nasional harus mampu menghadirkan keadilan substantif yang benar-benar dirasakan masyarakat. Menurutnya, reformasi hukum tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan regulasi, tetapi juga harus menyentuh budaya hukum dan integritas aparat penegak hukum.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyampaikan pandangannya saat mengajar mata kuliah “Pembaharuan Hukum Nasional” pada Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Sabtu (9/5/2026). Ia menilai perubahan paradigma hukum di Indonesia kini semakin kuat seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap sistem hukum yang lebih berpihak kepada rakyat.
“Jika pada masa lalu hukum lebih berorientasi pada kekuasaan negara, kini masyarakat menuntut hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, meningkatnya kritik publik terhadap proses legislasi menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam pembentukan hukum. Gelombang penolakan terhadap sejumlah undang-undang strategis, baik dari mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga media sosial, dinilai menjadi indikator meningkatnya kepedulian publik terhadap proses legislasi nasional.
Menurut Bamsoet, fenomena “hukum berbasis viral” juga mulai muncul di Indonesia. Dalam sejumlah kasus, penegakan hukum dinilai bergerak lebih cepat setelah mendapatkan perhatian luas dari masyarakat melalui media sosial. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa publik semakin aktif mengawasi proses penegakan hukum di Indonesia.
“Hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Tanpa pembaharuan menyeluruh, hukum akan terus dipandang sekadar alat kekuasaan, bukan sarana menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 itu juga menyoroti masih lebarnya kesenjangan antara “law in books” dan “law in action” dalam sistem hukum nasional. Banyak regulasi dinilai baik secara normatif, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan masyarakat.
Ia menilai masyarakat masih mempertanyakan praktik selective law enforcement, ketimpangan perlakuan hukum, hingga rendahnya integritas aparat penegak hukum. Di sisi lain, publik menuntut sistem hukum yang lebih cepat, transparan, dan manusiawi.
“Perubahan hukum tidak cukup berhenti pada perubahan undang-undang. Yang lebih penting adalah perubahan budaya hukum, integritas aparat, dan keberanian negara menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” tegasnya.
Bamsoet menambahkan, pembaharuan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru dapat menjadi momentum penting dalam reformasi sistem hukum nasional. Setelah lebih dari satu abad menggunakan warisan hukum kolonial Belanda, Indonesia dinilai mulai memasuki era baru hukum pidana nasional yang lebih humanis.
Ia menyebut reformasi hukum pidana saat ini mulai menggeser pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih modern, termasuk memperkuat restorative justice dan perlindungan hak warga negara.
“Selama puluhan tahun kita terjebak dalam sistem hukum kolonial yang sangat formalistik. Reformasi KUHP dan KUHAP harus menjadi pintu masuk lahirnya sistem hukum yang lebih humanis, modern, dan menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga menekankan bahwa keberhasilan pembaharuan hukum nasional sangat bergantung pada sinkronisasi antara substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum masyarakat. Reformasi birokrasi, transparansi lembaga penegak hukum, penguatan judicial review, serta partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang disebut menjadi faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Pembaharuan hukum adalah upaya membangun keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kalau hukum mampu dipercaya rakyat, maka demokrasi akan kuat dan negara bisa berjalan dengan baik,” pungkas Bamsoet.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


