Newestindonesia.co.id, Polisi akhirnya menangkap AS (52), pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Penangkapan dilakukan setelah AS sempat melarikan diri ke sejumlah daerah di Pulau Jawa.
AS ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jawa Tengah di wilayah Kabupaten Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) dini hari sekitar pukul 04.45 WIB. Saat diamankan, tersangka diketahui sedang berada di kawasan rumah seorang juru kunci petilasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan ketika petugas melakukan surveilans di lokasi persembunyian.
“Jadi itu sebenarnya tim Jatanras Polda Jateng papasan di jalan dengan tersangka,” ujar Anwar dikutip melalui detikJateng.
Menurut Anwar, AS diketahui bersembunyi seorang diri di rumah juru kunci tersebut. Polisi kemudian langsung mengamankan tersangka setelah memastikan identitasnya.
“Di rumah juru kunci itu dia sendiri. Nggak ada perlawanan,” lanjutnya.
Sebelum ditangkap, AS diketahui melarikan diri sejak Senin (4/5/2026) setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian. Polisi menyebut tersangka berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengungkapkan tersangka sempat pergi ke beberapa kota sebelum akhirnya ditangkap di Wonogiri.
“Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, lanjut Jakarta, habis itu ke Solo, kemudian Wonogiri,” kata Dika.
Polisi mengaku telah melakukan pengejaran intensif sejak AS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan awal pekan ini.
“Kami sudah melakukan pengejaran sejak 4 Mei 2026. Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Polresta Pati,” ujarnya.
Setelah ditangkap, AS langsung dibawa ke Polresta Pati dengan pengawalan ketat. Tersangka tampak mengenakan pakaian batik cokelat dan jaket hitam dengan kedua tangan diborgol.
Saat tiba di Mapolresta Pati sekitar pukul 13.00 WIB, AS tidak memberikan komentar kepada awak media dan langsung digiring menuju ruang Satreskrim.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa korban kekerasan seksual mencapai puluhan santriwati. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024 di lingkungan pondok pesantren yang didirikan tersangka di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Pasca penetapan tersangka, aktivitas pondok pesantren dihentikan sementara. Ratusan santri dipindahkan demi keamanan dan pendampingan psikologis.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, memastikan para siswa tetap mendapatkan hak pendidikan mereka, termasuk siswa kelas akhir yang akan menjalani ujian sekolah.
“Untuk siswa masih kelas 6 MI tetap di situ dengan didampingi gurunya,” kata Ahmad Syaiku.
Sementara santri lainnya diberikan pilihan untuk mengikuti pembelajaran daring atau dipindahkan ke sekolah lain di wilayah Pati.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian tersangka.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


