Newestindonesia.co.id, Polemik yang melibatkan dokter sekaligus kreator konten Richard Lee kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari pendakwah Hanny Kristianto yang mengingatkan agar status mualaf tidak digunakan dalam persoalan hukum yang tengah dihadapi.
Hanny Kristianto menjelaskan bahwa pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee dilakukan bukan untuk membatalkan status keislamannya, melainkan berkaitan dengan fungsi administratif dokumen tersebut. Ia menyebut sertifikat itu berpotensi digunakan dalam konflik hukum yang sedang bergulir.
Menurut Hanny, sertifikat mualaf sejatinya diperuntukkan sebagai syarat administrasi perubahan identitas agama pada dokumen resmi seperti KTP. Ia menilai penggunaan dokumen tersebut dalam perkara hukum berpotensi menimbulkan polemik baru dan menyeret pihak lain ke dalam konflik berkepanjangan.
“Jadi, saya mencabut sertifikatnya, bukan status mualafnya,” ujar Hanny dalam wawancara daring yang dikutip dari detikHot.
Ia menambahkan, pihaknya khawatir jika dokumen itu digunakan dalam proses persidangan, maka pengurus Mualaf Centre Indonesia dapat ikut terseret dalam perkara hukum yang tidak berkaitan dengan fungsi awal sertifikat tersebut.
Hanny juga menyinggung pentingnya konsistensi administrasi bagi seorang mualaf. Ia mempertanyakan alasan perubahan data agama pada identitas resmi Richard Lee yang disebut belum dilakukan hingga kini.
Selain itu, Hanny menilai persoalan keyakinan merupakan hubungan pribadi antara manusia dengan Tuhan. Namun, ia mengingatkan bahwa publik dapat menilai keseriusan seseorang dari sikap dan tindakan yang ditunjukkan sehari-hari.
“Kalau dia untuk menarik simpati agama, itu hanya dia dan Allah yang tahu,” kata Hanny.
Polemik ini bermula setelah muncul tudingan dari sosok Dokter Detektif atau Doktif yang menilai Richard Lee mempermainkan agama Islam demi kepentingan tertentu. Situasi tersebut kemudian memicu perdebatan luas di media sosial dan ruang publik.
Sebelumnya diketahui, Richard Lee memutuskan menjadi mualaf pada 6 Maret 2025 dengan bimbingan Derry Sulaiman dan Felix Siauw.
Di tengah ramainya perbincangan, Hanny menegaskan bahwa pencabutan sertifikat tersebut murni bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya keyakinan seseorang sebagai muslim.
Kasus ini pun kembali memunculkan diskusi publik mengenai batas antara urusan pribadi, agama, dan konflik hukum yang menjadi konsumsi masyarakat luas.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


