Newestindonesia.co.id, Polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) terus bergulir. Kali ini, Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam resmi melaporkan Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan dan penyebaran video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai memicu kegaduhan publik dan berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, mengatakan laporan polisi tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian pada Senin (4/5/2026).
“Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian,” ujar Syaefullah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dikutip melalui detikNews.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026. Menurut pelapor, langkah hukum dipilih untuk mencegah munculnya respons negatif di tengah masyarakat.
Syaefullah menegaskan pihaknya ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun agama.
“Kami ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia,” katanya.
Diduga Sebarkan Video Tidak Utuh
Perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra, membeberkan kronologi unggahan video yang menjadi polemik. Ia menyebut Ade Armando mengunggah potongan video ceramah JK melalui kanal Cokro TV pada 9 April 2026.
Selanjutnya, Permadi Arya alias Abu Janda dan Grace Natalie disebut ikut mengunggah potongan video serupa melalui media sosial masing-masing pada 12 dan 13 April 2026.
Menurut Gurun, video yang tersebar di media sosial hanya menampilkan sebagian isi ceramah sehingga membangun kesimpulan yang tidak utuh di masyarakat.
“Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik,” ujar Gurun.
Ia menjelaskan, dalam video lengkap berdurasi sekitar 40 menit, Jusuf Kalla sebenarnya sedang membahas fenomena kesalahan memahami konsep syahid dan dampak psikologis konflik sosial-keagamaan yang pernah terjadi di Indonesia.
Menurut pihak pelapor, konteks lengkap ceramah tersebut tidak disampaikan dalam unggahan yang beredar luas di media sosial.
Dinilai Picu Kegaduhan
Perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, menilai unggahan potongan video tersebut telah memancing kegaduhan di ruang publik.
“Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya,” kata Gufron.
Ia menambahkan isu agama merupakan persoalan sensitif yang dapat memicu perpecahan jika disampaikan tanpa konteks utuh.
“Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal yang sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini,” lanjutnya.
Diduga Langgar UU ITE dan KUHP
Dalam keterangannya, pihak pelapor juga menyebut dugaan pelanggaran terhadap sejumlah aturan hukum, termasuk Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta beberapa pasal dalam KUHP terkait penghasutan dan penyebaran informasi menyesatkan.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik penyebaran potongan video di media sosial yang berujung proses hukum. Di era digital, penyebaran konten tanpa konteks lengkap dinilai dapat memperbesar risiko polarisasi dan konflik di masyarakat. Penelitian mengenai dinamika media sosial di Indonesia juga menunjukkan bahwa framing narasi digital memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan opini publik dan polarisasi sosial.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


