Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Selebriti

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Facelift Ilegal, 15 Korban Alami Cacat Permanen

Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Dok. Instagram

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan praktik facelift ilegal yang menyeret mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), menghebohkan publik. Perempuan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah diduga melakukan tindakan medis tanpa kewenangan hingga menyebabkan sejumlah korban mengalami kerusakan wajah permanen.

Polisi mengungkap praktik kecantikan ilegal itu telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sedikitnya 15 orang disebut menjadi korban dalam kasus tersebut. Berikut lima fakta yang terungkap.

1. Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka

Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti terkait dugaan praktik medis ilegal yang dilakukannya. Polisi menyebut JRF diduga menjalankan tindakan medis tanpa kompetensi maupun izin sebagai tenaga kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengatakan tersangka diduga mengaku sebagai dokter kecantikan dan melakukan tindakan medis secara mandiri kepada pasiennya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis,” kata Ade Kuncoro dalam keterangannya, Dikutip Kamis 30 April 2026.

2. Korban Mengalami Cacat Permanen

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial NS melapor ke polisi usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada Juli 2025. Bukannya mendapatkan hasil sesuai harapan, korban justru mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala.

Menurut polisi, korban mengalami pendarahan hebat hingga infeksi serius setelah menjalani prosedur tersebut.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade Kuncoro.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Akibat tindakan itu, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala sehingga rambut tidak bisa tumbuh kembali serta luka panjang di area alis.

Baca juga:  Soal Virgoun, Dewi Perssik Blak-blakan: Kenalan Iya, Tapi…

3. Polisi Sebut Ada 15 Korban

Polda Riau mengungkap jumlah korban dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai 15 orang. Para korban disebut mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan kecantikan yang dilakukan tersangka.

“Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain,” kata Ade Kuncoro.

Salah satu korban bahkan disebut mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali dan mengalami trauma psikis akibat kondisi yang dialaminya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

4. Praktik Ilegal Diduga Berjalan Sejak 2019

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap JRF telah membuka praktik kecantikan ilegal sejak tahun 2019. Ia diketahui sempat mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta dan memperoleh sertifikat pelatihan yang sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.

Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis secara mandiri kepada pasiennya. Polisi juga menyebut tarif tindakan yang dipatok mencapai belasan juta rupiah.

“Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta,” ujar Ade Kuncoro.

5. Ditangkap Setelah Dua Kali Mangkir

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JRF sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Riau. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan menangkapnya di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang bersangkutan mangkir dua kali pemeriksaan,” kata Ade Kuncoro.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan terkait praktik medis tanpa izin.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Baca juga:  Ngeri! Ojol di Bogor Dibacok Begal Bersenjata Celurit, Korban Ungkap Detik-detik Kejadian
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus kematian tragis menimpa seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Korban mengembuskan napas terakhir...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra...

Hiburan

Newestindonesia.co.id, Dunia hiburan dan ajang kecantikan Meksiko diguncang kabar tragis meninggalnya mantan ratu kecantikan Carolina Flores Gomez. Perempuan berusia 27 tahun itu ditemukan tewas...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita lanjut usia bernama Deniwati Boru Sitio (60) ditemukan tewas diduga menjadi korban pembunuhan sadis di rumahnya di Jalan Kurnia, Kelurahan Limbungan,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS alias Pengki (43) sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung...

Regional

Newestindonesia.co.id, Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, akhirnya buka suara usai pernyataannya terkait warga tanpa KTP Batam viral...

Regional

Newestindonesia.co.id, Empat pria yang mengaku sebagai anggota polisi nekat merampas handphone milik pengendara sepeda motor di Kota Medan, Sumatera Utara. Para pelaku menjalankan aksinya...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pria bernama Pendi (40) tewas setelah dianiaya menggunakan balok kayu oleh rekannya sendiri di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Polisi mengungkap aksi penganiayaan...

Advertisement