Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan praktik facelift ilegal yang menyeret mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), menghebohkan publik. Perempuan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah diduga melakukan tindakan medis tanpa kewenangan hingga menyebabkan sejumlah korban mengalami kerusakan wajah permanen.
Polisi mengungkap praktik kecantikan ilegal itu telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sedikitnya 15 orang disebut menjadi korban dalam kasus tersebut. Berikut lima fakta yang terungkap.
1. Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka
Jeni Rahmadial Fitri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti terkait dugaan praktik medis ilegal yang dilakukannya. Polisi menyebut JRF diduga menjalankan tindakan medis tanpa kompetensi maupun izin sebagai tenaga kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu mengatakan tersangka diduga mengaku sebagai dokter kecantikan dan melakukan tindakan medis secara mandiri kepada pasiennya.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis,” kata Ade Kuncoro dalam keterangannya, Dikutip Kamis 30 April 2026.
2. Korban Mengalami Cacat Permanen
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial NS melapor ke polisi usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada Juli 2025. Bukannya mendapatkan hasil sesuai harapan, korban justru mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala.
Menurut polisi, korban mengalami pendarahan hebat hingga infeksi serius setelah menjalani prosedur tersebut.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade Kuncoro.
Akibat tindakan itu, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala sehingga rambut tidak bisa tumbuh kembali serta luka panjang di area alis.
3. Polisi Sebut Ada 15 Korban
Polda Riau mengungkap jumlah korban dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai 15 orang. Para korban disebut mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan kecantikan yang dilakukan tersangka.
“Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain,” kata Ade Kuncoro.
Salah satu korban bahkan disebut mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali dan mengalami trauma psikis akibat kondisi yang dialaminya.
4. Praktik Ilegal Diduga Berjalan Sejak 2019
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap JRF telah membuka praktik kecantikan ilegal sejak tahun 2019. Ia diketahui sempat mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta dan memperoleh sertifikat pelatihan yang sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik kecantikan dan diduga melakukan berbagai tindakan medis secara mandiri kepada pasiennya. Polisi juga menyebut tarif tindakan yang dipatok mencapai belasan juta rupiah.
“Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta,” ujar Ade Kuncoro.
5. Ditangkap Setelah Dua Kali Mangkir
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JRF sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Riau. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan menangkapnya di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Yang bersangkutan mangkir dua kali pemeriksaan,” kata Ade Kuncoro.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan terkait praktik medis tanpa izin.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


