Newestindonesia.co.id, Aksi getok tarif parkir liar hingga Rp40 ribu di kawasan wisata Kota Lama Semarang viral di media sosial dan memicu sorotan publik. Peristiwa ini terjadi di tengah lonjakan kunjungan wisatawan saat libur Lebaran.
Dalam video yang beredar, seorang pengunjung mengaku diminta membayar parkir sebesar Rp20 ribu. Namun saat memberikan uang Rp50 ribu, ia hanya menerima kembalian Rp10 ribu.
Kejadian tersebut diketahui berlangsung pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kota Lama Semarang.
Lonjakan wisatawan di kawasan ini memang signifikan. Tercatat jumlah pengunjung mencapai 222.856 orang selama periode libur Lebaran, meningkat 24,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dishub: Lokasi Parkir Tersebut Ilegal
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, menegaskan bahwa lokasi kejadian bukan merupakan titik parkir resmi.
“Kami tidak memberikan izin di titik tersebut, jadi itu titik parkir liar,” ujar Andreas dikutip melalui Liputan6.
Ia juga meminta pelaku tidak hanya meminta maaf secara lisan, tetapi juga menyampaikan permintaan maaf melalui video di media sosial.
“Mereka kami minta untuk merekam permintaan maaf ke medsos,” tambahnya.
Dishub juga akan meningkatkan pengawasan serta menambah rambu titik parkir resmi beserta informasi tarif retribusi.
Polisi Amankan Tiga Pelaku
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kapolsek Semarang Tengah Kompol Sugito membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang terduga pelaku.
“Benar tiga orang sudah kami amankan untuk kami mintai keterangan,” kata Sugito.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Susanto (41), Wahyu Abdul (26), dan Rafis Firmansyah (25).
Salah satu pelaku, Susanto, mengaku lalai saat mengembalikan uang kepada pengunjung.
“Rombongan itu memberikan uang Rp50 ribu, saya kembalikan Rp10 ribu,” ujarnya.
Ia juga mengklaim baru lima hari bekerja sebagai juru parkir dan sebelumnya berprofesi sebagai sekuriti.
“Saya baru lima hari kerja parkir,” katanya.
Pelaku pun telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya siap dipidana kalau terulang lagi,” ucapnya.
Citra Wisata Tercoreng, Warganet Bereaksi
Kasus ini menuai reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai praktik parkir liar tersebut dapat merusak citra pariwisata Kota Semarang.
Sejumlah komentar di media sosial menilai kejadian ini bisa membuat wisatawan enggan kembali berkunjung jika tidak segera ditertibkan.
Padahal, pemerintah daerah tengah berupaya meningkatkan citra positif kawasan wisata Kota Lama guna mendukung pertumbuhan UMKM dan sektor pariwisata.
Sebagai informasi, tarif parkir resmi di Kota Semarang jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat sesuai aturan yang berlaku.
Penertiban Akan Diperketat
Pemerintah Kota Semarang bersama aparat kepolisian memastikan akan memperketat pengawasan di kawasan wisata, khususnya terhadap praktik parkir liar.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan serta menjaga reputasi Kota Lama sebagai salah satu destinasi unggulan di Jawa Tengah.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login