Newestindonesia.co.id, Polemik unggahan viral di media sosial yang menyeret nama pengusaha Made Hiroki dan anggota DPD RI asal Bali, Niluh Djelantik, kini resmi masuk ke ranah hukum pidana.
Made Hiroki melaporkan Niluh Djelantik ke Bareskrim Mabes Polri dan berencana membawa persoalan tersebut ke Badan Etik DPD RI. Langkah hukum ini diambil setelah Hiroki menilai unggahan di Instagram yang dibuat Niluh telah merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.
Dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2026), Hiroki menyatakan unggahan tersebut telah memicu kegaduhan di ruang publik serta berdampak luas terhadap kehidupannya.
Ia menyebut informasi yang beredar tidak hanya menyerang dirinya secara personal, tetapi juga berdampak pada keluarga, termasuk anaknya dan usaha yang tengah dijalankan.
“Unggahan tersebut menimbulkan trauma dan kegaduhan di media sosial,” kata Hiroki dikutip melalui Radar Bali.
Keberatan atas Unggahan dan Dugaan Intervensi
Hiroki juga menyoroti isi unggahan Niluh Djelantik yang meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut berasal dari pihak Marsella Ivanaa.
Menurutnya, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi melalui media sosial, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Ia menegaskan bahwa informasi tersebut disampaikan tanpa adanya konfirmasi langsung kepada dirinya sebagai pihak yang disebut dalam polemik tersebut.
Ia menyayangkan informasi disebarkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Selain itu, Hiroki menegaskan bahwa belum ada putusan pengadilan terkait hak asuh anak, sehingga ia menilai narasi yang berkembang di publik berpotensi menyesatkan.
Sudah Tunggu 3×24 Jam, Berujung Laporan
Sebelum menempuh jalur hukum, Hiroki mengaku telah memberikan kesempatan kepada Niluh Djelantik untuk mencabut unggahan tersebut.
Ia menyebut telah menunggu selama 3×24 jam sebagai bentuk itikad baik, namun tidak mendapat respons.
Karena itu, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian dan berencana mengajukan laporan etik ke DPD RI di Jakarta.
Ia mengaku sudah menunggu 3×24 jam namun tidak digubris.
Awal Mula Kasus Viral
Polemik ini bermula dari unggahan Niluh Djelantik di Instagram pada Sabtu (21/3/2026). Dalam unggahan tersebut, Niluh mengaku menerima informasi dari akun @marsellaivanaa terkait dugaan KDRT.
Ia juga meminta Polresta Denpasar untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut agar korban mendapatkan keadilan.
“Mohon segera menindaklanjuti laporan saudari Marsella,” tulis Niluh dalam unggahannya.
Unggahan tersebut kemudian menjadi viral dan memicu perdebatan di media sosial, hingga akhirnya berujung pada langkah hukum yang diambil oleh Hiroki.
Konflik Rumah Tangga Melebar ke Ruang Publik
Sebelumnya, Hiroki juga telah menyampaikan keberatan atas narasi yang berkembang di media sosial. Ia menilai persoalan rumah tangganya memiliki kompleksitas dan tidak bisa dinilai dari satu sudut pandang saja.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan KDRT, tetapi juga menyoroti peran media sosial dalam membentuk opini sebelum proses hukum berjalan.
Kini, perseteruan antara kedua pihak memasuki fase baru, yakni proses hukum pidana dan etik, yang berpotensi berlanjut dalam waktu ke depan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login