Newestindonesia.co.id, Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Unit BNI Aek Nabara berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja dengan nilai mencapai Rp28 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.
“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Rahmat, Rabu (18/3).
Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.
Modus Investasi Fiktif
Rahmat menjelaskan, kasus ini bermula sejak 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun,” ujarnya.
Padahal, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.
Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke sejumlah rekening, termasuk milik pribadi tersangka, istrinya, serta perusahaan miliknya.
Koordinasi Internasional
Polda Sumut kini terus memburu tersangka yang telah melarikan diri ke luar negeri. Upaya pengejaran dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak.
Saat ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police (AFP) untuk melacak keberadaan tersangka sekaligus mengajukan penerbitan red notice.
Penanganan kasus ini masih terus berlangsung seiring upaya aparat dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan penggelapan dana yang merugikan jemaat tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login