FIFA Ambil Keputusan: Israel Kena Sanksi, Ini 3 Hukuman yang Dijatuhkan

0
FIFA resmi menjatuhkan hukuman ke Israel hari ini. (Foto: FIFA.com)

FIFA resmi menjatuhkan hukuman ke Israel hari ini. (Foto: FIFA.com)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Federasi Sepakbola Dunia (FIFA) resmi menjatuhkan sanksi kepada Federasi Sepakbola Israel (IFA) setelah adanya aduan dari Federasi Sepakbola Palestina (PFA). Keputusan tersebut diambil usai melalui serangkaian peninjauan yang dilakukan FIFA.

Mengutip laporan Okezone yang merujuk Al Jazeera, Jumat (20/3/2026), FIFA memberikan tiga jenis hukuman kepada Israel.

Sanksi pertama berupa denda sebesar 150.000 Franc Swiss atau sekira Rp3,2 miliar. Selain itu, FIFA juga memberikan peringatan kepada Federasi Sepakbola Israel.

Sementara itu, sanksi ketiga adalah kewajiban bagi IFA untuk menjalankan rencana pencegahan diskriminasi sesuai arahan Komisi Disiplin FIFA.

Dalam implementasinya, FIFA meminta Israel untuk menampilkan spanduk bertuliskan “Football Unites the World – No to Discrimination” di samping logo federasi saat Timnas Israel memainkan laga FIFA A Match di kandang.

Respons FIFA atas Aduan Palestina

Sanksi tersebut diberikan setelah FIFA menerima laporan dari Federasi Sepakbola Palestina yang menyoroti adanya dugaan diskriminasi terhadap pemain Palestina, khususnya di wilayah Tepi Barat.

Berdasarkan laporan Komisi Disiplin FIFA, Federasi Sepakbola Israel dinilai tidak memberikan respons terhadap aduan tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar dijatuhkannya sanksi.

Mengapa Israel Tidak Dibanned?

Meski dijatuhi sanksi, FIFA tidak memberikan hukuman berupa larangan (banned) kepada Israel dari kompetisi internasional.

Keputusan ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat dalam beberapa kasus sebelumnya, FIFA pernah menjatuhkan sanksi lebih berat terhadap negara lain.

Namun dalam kasus ini, FIFA hanya memberikan sanksi administratif dan kewajiban pembenahan sistem, tanpa menjatuhkan hukuman larangan tampil di ajang internasional.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan