Newestindonesia.co.id, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Puspom TNI.
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses awal pemeriksaan.
“Para tersangka sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya,” kata Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026) dikutip melalui detikNews.
Ia menambahkan, para tersangka akan ditempatkan di fasilitas tahanan dengan pengamanan tinggi.
“Di sana ada tahanan super security maximum,” ujarnya.
Masih Didalami Motif Pelaku
Puspom TNI menyatakan masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap latar belakang tindakan para pelaku.
“Kita juga masih dalami apa motifnya dari yang diduga pelaku tadi,” ujar Yusri.
Selain itu, Puspom TNI juga akan melengkapi proses penyidikan dengan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk permohonan visum terhadap korban.
“Kita akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” lanjut Yusri.
Terancam Hukuman 4–7 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan… ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun,” jelas Yusri.
Identitas dan Latar Belakang Tersangka
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui keempat tersangka merupakan anggota TNI yang berasal dari Denma BAIS TNI, dengan matra angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU).
Sebagian dari mereka juga berpangkat perwira pertama.
“Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES,” ungkap Yusri.
Proses Hukum Diklaim Transparan
Pihak TNI menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan hingga ke tahap persidangan.
“Kita akan bekerja semaksimal mungkin… kemudian kita serahkan ke penuntut dalam hal ini oditur militer untuk melakukan persidangan,” tegas Yusri.
Ia juga memastikan bahwa proses persidangan di lingkungan militer akan dilakukan secara terbuka.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login