Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan sekaligus penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di sektor kepabeanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menyita satu kendaraan roda empat serta uang tunai dalam mata uang asing.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78 ribu atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih,” kata Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurut Budi, penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah pemulihan aset atau asset recovery dalam proses penanganan perkara.
Ia menegaskan penyidik masih terus menelusuri berbagai aset lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat dalam praktik suap di sektor impor.
“Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Dampak Korupsi di Sektor Kepabeanan
Budi juga menekankan bahwa praktik korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak iklim usaha dan daya saing ekonomi nasional.
Menurutnya, praktik tersebut dapat memberikan dampak luas, termasuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang beroperasi secara legal.
“Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia,” kata Budi.
Sebelumnya KPK Sita Lima Mobil
Penyitaan terbaru ini menambah daftar barang bukti yang sebelumnya telah diamankan penyidik dalam perkara yang sama.
Pada awal Maret 2026, KPK juga menyita lima unit kendaraan roda empat dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.
“Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta,” kata Budi.
Mobil-mobil tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki dan kini telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK sebagai barang bukti.
Kasus Berawal dari Dugaan Suap Jalur Impor
Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengaturan jalur pemeriksaan barang impor.
Dalam sistem kepabeanan, terdapat beberapa jalur pemeriksaan barang yang masuk ke Indonesia, termasuk jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan secara langsung.
Penyidik menduga terdapat pengaturan terhadap sistem tersebut agar sejumlah barang impor dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik, sehingga membuka peluang masuknya barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan jalur impor dan pemberian suap.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret oknum di lingkungan Bea Cukai tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login