Newestindonesia.co.id, Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik terjadi di area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Seorang pria asal Jawa Barat berinisial DS (48) ditangkap polisi setelah diduga merekam seorang perempuan secara diam-diam di toilet wanita dan kemudian mengancam akan menyebarkan video tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Korban berinisial NLPLW (22) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah menerima ancaman dari pelaku melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, pelaku mengirimkan foto dan video bermuatan seksual yang diambil secara diam-diam saat korban berada di dalam toilet bandara.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menjelaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ia mengatakan,
“Pelaku diduga merekam korban saat berada di dalam toilet dan kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban baik secara psikologis maupun sosial.”
Rekam Korban Lewat Celah Pintu Toilet
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merekam korban menggunakan telepon genggam yang diselipkan melalui celah pintu toilet saat korban berada di dalam ruangan tersebut.
Setelah berhasil mendapatkan rekaman tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengirimkan foto serta video yang direkamnya. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan konten tersebut apabila korban tidak menuruti permintaannya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma psikologis, kecemasan berlebih, serta ketakutan yang mengganggu aktivitas sehari-harinya.
Pelaku Ditangkap di Bekasi
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil pengumpulan informasi dan olah tempat kejadian perkara, petugas mengetahui bahwa pelaku berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP R Ritonga kemudian memerintahkan tim untuk melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu, 25 Februari 2026 di wilayah Bekasi.
Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti milik pelaku, di antaranya:
- satu unit telepon genggam
- satu ikat pinggang warna hitam
- foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di perangkat pelaku
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku memiliki ketertarikan terhadap korban dan merasa sakit hati karena tidak mendapat respons dari korban.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Ipda I Gede Suka Artana mengatakan saat ini pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna kepentingan proses penyidikan.”
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login