Newestindonesia.co.id, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tengah mendalami kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.
Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul polemik yang berkembang di masyarakat terkait penetapan status hukum Nabilah, yang sebelumnya melaporkan dugaan pencurian di rumah makannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh semua laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Polri berkomitmen menyelidiki semua keluhan terkait kasus ini dan menindaklanjutinya secara adil,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (6/3) dikutip melalui Antara.
Menurut dia, terdapat dua konstruksi pelaporan dalam kasus tersebut karena kedua pihak saling melaporkan satu sama lain. Oleh sebab itu, penyidik akan menelaah setiap laporan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci di kawasan Jakarta Selatan, mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR membawa sejumlah pesanan makanan dan minuman tanpa melakukan pembayaran.
Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mampang Prapatan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Namun perkembangan kasus kemudian berbalik. Pada 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah terkait unggahan rekaman CCTV tersebut.
Dalam proses penyidikan selanjutnya, pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian.
Sementara itu, beberapa hari kemudian, tepatnya 28 Februari 2026, Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap Nabilah menuai sorotan. Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mempertanyakan keputusan penyidik karena kliennya dinilai justru merupakan korban dalam kasus pencurian tersebut.
Pihaknya juga meminta agar Bareskrim Polri menggelar gelar perkara khusus untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap kliennya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan adil.
Komitmen Polri
Polri menegaskan bahwa seluruh laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu penggunaan rekaman CCTV di media sosial serta penerapan pasal-pasal dalam UU ITE.
Kepolisian memastikan perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses pendalaman perkara selesai dilakukan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login