Newestindonesia.co.id, Partai Golkar menanggapi kabar yang menyebut suami dan anak dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut menikmati aliran dana dari kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai berlambang pohon beringin itu menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR RI M. Sarmuji menyatakan pihaknya tidak akan berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kita tunggu proses hukum aja ya, kita hormati (proses) hukum ya,” kata Sarmuji di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2026) dikutip melalui detikNews.
“Kita serahkan proses hukum,” imbuh dia.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq yang diduga turut dinikmati oleh anggota keluarganya.
Dugaan Intervensi Proyek untuk Perusahaan Keluarga
KPK menyebut Fadia diduga memerintahkan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk menunjuk perusahaan milik keluarganya dalam pengadaan jasa outsourcing.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perusahaan keluarga tersebut menerima aliran dana cukup besar dari kontrak dengan pemerintah daerah.
“Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut KPK, dari total dana tersebut sebagian digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Namun, sejumlah dana lainnya diduga dibagikan kepada keluarga bupati.
“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar,” ujarnya.
Rincian Aliran Dana
KPK memaparkan sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari perusahaan tersebut, di antaranya:
- Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
- Ashraff (suami Fadia) sebesar Rp 1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB) sebesar Rp 2,3 miliar
- Sabiq (anak Fadia) sebesar Rp 4,6 miliar
- Mehnaz Na (anak Fadia) sebesar Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar
Total dana yang dinikmati keluarga dari aliran tersebut diperkirakan mencapai Rp 19 miliar.
Perusahaan Keluarga Jadi Vendor Pemerintah
KPK juga mengungkap bahwa perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) didirikan oleh suami Fadia bersama anaknya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa dan aktif menjadi vendor di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan itu, suami Fadia disebut menjabat sebagai komisaris, sementara salah satu anaknya sempat menjabat sebagai direktur sebelum kemudian digantikan oleh orang kepercayaan Fadia.
Perusahaan tersebut kemudian mendapatkan proyek outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan.
KPK menyebut dalam proses pengadaan tersebut, perangkat daerah diminta memenangkan perusahaan keluarga bupati meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.
Status Hukum Pihak Lain
Meski demikian, KPK saat ini baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Lembaga antirasuah itu menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk keluarga Fadia, jika ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login