Berita baliNewestindonesia.co.id, Konflik yang memanas di kawasan Timur Tengah berdampak pada lalu lintas penerbangan internasional, termasuk bagi wisatawan asing yang berada di Bali. Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi puluhan warga negara asing (WNA) yang penerbangannya terganggu akibat situasi tersebut.
“Hingga saat ini dari data sementara, kami sudah terbitkan 54 ITKT,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, dikutip dari Antara, Selasa (3/3/2026).
Pemberian izin tinggal darurat ini dilakukan sebagai respons atas pembatalan atau gangguan penerbangan internasional yang melibatkan sejumlah rute transit di Timur Tengah. Situasi tersebut membuat sejumlah wisatawan tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal perjalanan mereka.
Berlaku 30 Hari dan Bisa Diperpanjang
Bugie menjelaskan, ITKT berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari berikutnya jika kondisi darurat masih berlangsung. Kebijakan ini diberikan untuk memberikan kepastian status keimigrasian bagi para turis yang tertahan di Bali.
WNA yang ingin mengajukan izin tinggal darurat diwajibkan membawa dokumen pendukung berupa surat keterangan dari maskapai penerbangan bahwa penerbangan mereka terdampak atau dibatalkan. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan paspor asli serta bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.
Berdasarkan data sementara, para pemohon ITKT berasal dari berbagai negara, antara lain Belanda tujuh orang, Italia empat orang, Lithuania satu orang, Prancis lima orang, Ukraina empat orang, Inggris empat orang, Turki satu orang, Swiss satu orang, Brasil dua orang, Jerman tiga orang, Amerika Serikat satu orang, Rusia tiga orang, Slovakia satu orang, Austria satu orang, serta Spanyol empat orang.
“Kami menjamin proses penerbitan ITKT selesai pada hari yang sama. Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” imbuh Bugie.
Bebas Denda Overstay
Selain memberikan izin tinggal darurat, Imigrasi Ngurah Rai juga menerapkan kebijakan bebas denda overstay bagi wisatawan asing yang masa izin tinggalnya habis akibat pembatalan penerbangan.
Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang melebihi izin tinggal kurang dari 60 hari biasanya dikenai denda Rp1 juta per hari. Namun, karena kondisi darurat yang dipicu konflik internasional, sanksi tersebut untuk sementara tidak diberlakukan.
Hingga saat ini, tercatat lima WNA sempat overstay selama satu hari. Mereka kemudian meninggalkan Bali setelah membeli tiket penerbangan baru yang tidak lagi transit di wilayah Timur Tengah seperti Doha, Dubai, dan Abu Dhabi yang terdampak penutupan ruang udara.
Posko Layanan di Bandara
Untuk membantu penumpang internasional yang terdampak, Imigrasi Ngurah Rai membuka posko layanan bantuan di lantai dua Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Posko ini berfungsi memberikan informasi, melakukan pendataan, serta membantu proses pengajuan izin tinggal darurat.
Wisatawan asing yang membutuhkan ITKT dapat mendaftar melalui posko tersebut sebelum melanjutkan proses penerbitan izin di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung.
Ribuan Turis Terdampak Pembatalan Penerbangan
Berdasarkan data sementara Imigrasi Ngurah Rai, sejak 28 Februari hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 4.426 WNA terdampak pembatalan penerbangan akibat konflik di Timur Tengah.
Penutupan sebagian ruang udara di kawasan Timur Tengah menyebabkan banyak maskapai membatalkan atau menunda jadwal penerbangan internasional. Kondisi ini memicu sejumlah wisatawan asing tertahan di berbagai destinasi wisata, termasuk Bali.
Pihak Imigrasi memastikan akan terus memantau perkembangan situasi global serta berkoordinasi dengan otoritas bandara dan maskapai penerbangan untuk memastikan pelayanan keimigrasian bagi penumpang tetap berjalan dengan baik.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login