Newestindonesia.co.id, Tim kuasa hukum tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Radiet Adiansyah, secara mengejutkan mengundurkan diri secara bersamaan. Sebanyak sepuluh pengacara yang sebelumnya mendampingi Radiet memutuskan mundur setelah muncul polemik terkait pendampingan hukum terhadap tersangka.
Direktur International Law Firm, Zainal Asikin, membenarkan keputusan mundur tersebut. Ia mengatakan seluruh tim advokat telah resmi tidak lagi menjadi kuasa hukum Radiet Adiansyah.
“Memang benar kami telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya Radiet,” ujar Asikin, Senin (2/3/2026) dikutip melalui detikBali.
Menurut Asikin, keputusan tersebut dipicu adanya intervensi dari pihak keluarga tersangka yang dinilai mengganggu proses penanganan perkara. Selain itu, tim kuasa hukum juga merasa tersinggung karena dituding tidak bekerja maksimal dalam memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.
Mengaku Sudah Bekerja Selama 7 Bulan
Asikin menjelaskan, selama kurang lebih tujuh bulan terakhir tim advokat telah berupaya maksimal membela Radiet. Bahkan, menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan termasuk pengumpulan bukti untuk kepentingan pembelaan di persidangan.
Ia mengungkapkan tim pengacara juga telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dalam proses pendampingan hukum tersebut.
“Sering intervensi dari keluarga yang menyatakan kami tidak bekerja. Itu membuat para advokat ini tersinggung. Padahal bukti sudah kami kumpulkan,” kata Asikin yang juga merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Dipicu Pernyataan Keluarga di DPR
Puncak ketegangan antara tim kuasa hukum dan keluarga tersangka terjadi ketika ibu Radiet menyatakan bahwa anaknya tidak mendapatkan pendampingan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta.
Menurut Asikin, pernyataan tersebut sangat disayangkan karena tim advokat selama ini tetap memberikan pendampingan kepada tersangka dalam proses hukum yang berjalan.
Ia juga menyoroti langkah keluarga Radiet yang mencari bantuan hukum dari Hotman Paris 911 di Jakarta tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan tim pengacara yang sudah mendampingi di Lombok.
Awalnya Mendampingi Tanpa Bayaran
Asikin menegaskan bahwa sejak awal timnya bersedia mendampingi Radiet secara cuma-cuma. Keputusan itu diambil karena mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga tersangka yang dinilai tidak mampu secara finansial.
Namun, ia menilai kondisi tersebut kini berubah setelah keluarga tersangka dinilai mampu mencari bantuan hukum hingga ke Jakarta.
“Komitmen awal kami membela, karena tidak mampu itu. Tapi kalau sudah mampu ke Jakarta sudah tidak layak lagi dibela. Kami membela orang tidak mampu,” pungkasnya.
Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram
Radiet Adiansyah merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), yang ditemukan tewas di kawasan Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini sempat menghebohkan publik setelah awalnya tersangka mengaku menjadi korban pembegalan sebelum akhirnya penyelidikan polisi mengungkap fakta berbeda.
Perkara tersebut kini masih menjadi perhatian publik dan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan di pengadilan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login