Newestindonesia.co.id – NTT, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dari penyelidikan yang berlangsung.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan penetapan status hukum tersebut dalam siaran pers, Sabtu (21/2/2026). Piche Kota ditetapkan bersama dua rekannya yang berinisial RM dan RS.
“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujar Astawa.
Penyidik telah memeriksa saksi dan ahli, mengumpulkan dokumen, barang bukti, bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum. Dari tiga tersangka, penyidik menyatakan RM tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan tanpa alasan sah sehingga berencana dilakukan penangkapan, sementara RS dan PK (Piche Kota) akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026, dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Korban bersama para terlapor diduga mengonsumsi minuman keras di dalam kamar hotel. Dalam kondisi korban tidak sepenuhnya sadar, terjadi tindakan yang kini diduga sebagai pemerkosaan.
Astawa menegaskan bahwa setelah tahapan penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penelitian dan penuntutan.
“Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara,” kata Astawa terkait pasal yang diterapkan.
Menurut penetapan penyidik, Piche Kota dan rekannya dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
Kronologi Singkat Kasus
- 11 Jan 2026 – Dugaan pemerkosaan terjadi di hotel setelah korban dan ketiga terlapor konsumsi minuman keras.
- 13 Jan 2026 – Laporan resmi diterima polisi.
- 19 Jan 2026 – Perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
- 19 Feb 2026 – Penetapan tersangka dilakukan Polres Belu.
Reaksi dan Proses Hukum
Polres Belu menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan medis korban, saksi, dan pengumpulan barang bukti yang sah. Proses selanjutnya akan melalui tahapan pemeriksaan lanjutan hingga penyerahan berkas ke JPU.
Hingga kini, pihak Piche Kota belum menyampaikan pernyataan resmi menanggapi penetapan status tersangka tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login