Newestindonesia.co.id – Mataram, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Kepolisian Resor Bima Kota, AKP Malaungi, resmi dipecat tidak dengan hormat dan ditahan setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keputusan ini diambil oleh Propam Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah proses kode etik dan penyidikan di tingkat kepolisian.
Menurut keterangan yang dirilis, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan menyusul penetapan Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran sabu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, saat konferensi pers di Mapolda NTB.
“Hari ini yang bersangkutan (AKP Malaungi) telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhkan sanksi PTDH,” ujar Kombes Kholid dikutip melalui Antara.
Fakta Kasus dan Barang Bukti
Proses penyidikan dimulai dari pengembangan kasus peredaran narkoba yang sebelumnya menyeret anggota Polres Bima lainnya. Setelah pemeriksaan dan penyelidikan internal, tim penyidik menemukan bahwa AKP Malaungi menguasai sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram. Barang bukti tersebut disita saat penggeledahan di rumah dinasnya yang berada di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Sebelum penggeledahan, polisi juga melakukan tes urine terhadap Malaungi pada tanggal 3 Februari 2026, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine serta methamphetamine—zat yang umum ditemukan dalam sabu.
Penetapan Tersangka & Tindakan Lanjutan
Usai ditemukan bukti kuat, penyidik menaikkan status Malaungi menjadi tersangka. Ia kemudian ditahan di ruang tahanan Propam Polda NTB untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan dan pengembangan perkara.
Proses hukum pidana juga tetap berjalan bersamaan dengan sanksi etik. Malaungi dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang jika terbukti di pengadilan bisa berujung pada hukuman berat.
Kasus ini menarik sorotan tajam karena melibatkan seorang pejabat di kepolisian yang justru bertugas memberantas narkoba. Status Malaungi sebagai tersangka dan langkah tegas Propam Polda NTB menunjukkan komitmen institusi terhadap integritas dan pemberantasan korupsi internal.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login