Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Sari Yuliati Naik Level! Resmi Duduki Kursi Wakil Ketua DPR RI

Foto: Dok. Istimewa

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui pengangkatan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Persetujuan itu dilakukan menyusul keputusan sebelumnya yang menetapkan pengganti Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menggelar agenda pergantian antar waktu pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, yang memimpin sidang, membacakan surat usulan penggantian dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota DPR yang hadir.

“Kepada sidang dewan terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati nomor anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Saan di ruang paripurna. Para anggota DPR yang hadir menjawab, “Setuju.”

Setelah proses persetujuan tersebut, Sari Yuliati resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, S.H., M.H., selaku pemimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua DPR RI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya bersedia disumpah menurut agama Islam,” jawab Sari ketika ditanya oleh Ketua MA sebelum pengucapan sumpah jabatan.

Ketua Mahkamah Agung kemudian mengingatkan bahwa sumpah jabatan mengandung tanggung jawab menjaga Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Profil Singkat Sari Yuliati

Sari Yuliati merupakan politikus senior dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang memiliki pengalaman panjang di parlemen. Sebelum pengangkatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Baca juga:  Terungkap! Sosok Pramugari Gadungan Batik Air Yang Viral

Baca di halaman selanjutnya >>>

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Laman: 1 2 3

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Internasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump secara resmi mengumumkan penurunan tarif impor barang dari India menjadi 18 persen dari sebelumnya 50 persen, sebagai...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Tokoh muslim Tionghoa Jusuf Hamka atau yang akrab dipanggil Babah Alun menyatakan dukungannya terhadap keputusan Pemerintah Indonesia untuk bergabung dengan Board...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang berupaya membuka ruang hukum bagi pengakuan resmi pernikahan antara pasangan pemeluk agama berbeda di Indonesia. Putusan...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah provinsi akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dengan melarang pemasangan spanduk maupun bendera partai...

Regional

Newestindonesia.co.id – Medan, Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan Anggota DPR RI Andar Amin Harahap sebagai...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Sebuah insiden medis mendebarkan terjadi di kabin pesawat Citilink Indonesia rute Jakarta–Bengkulu pada 4 Mei 2025 lalu. Seorang balita berusia sekitar...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Istilah saham gorengan kembali ramai diperbincangkan di tengah tekanan hebat yang dialami Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir-akhir ini. Pandangan itu muncul...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Tiga tokoh publik nasional yakni Roy Suryo, dr. Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab...

Advertisement