Newestindonesia.co.id, Juliet Hardiani langsung dipecat sebagai sales mobil listrik BYD di Surabaya bahkan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap konsumen. Peristiwa ini terjadi menyusul dugaan tindakan penipuan yang dilakukan terhadap pelanggan PT Arista Elektrika senilai belasan juta rupiah.
Kepala Jaksa Penuntut Umum, Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza, membenarkan bahwa Juliet sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai sales BYD. Posisi itu kemudian digantikan oleh staf lain sebelum proses hukum berlanjut.
“Sebelum penyerahan mobil BYD itu (kepada korban), dia (Juliet) ini sudah diganti oleh sales lain, sudah diberhentikan,” ujar Saara kepada detikJatim, Rabu (20/1/2026).
Kronologi Pemecatan dan Terungkapnya Kasus
Menurut Saara, pemecatan Juliet dilakukan sebelum status hukum resmi ditetapkan. Meski demikian, pihak kejaksaan dan manajemen dealer mobil listrik tersebut mengakui bahwa tindakan penipuan baru terungkap setelah Juliet digantikan sales baru.
“Jadi sebelum dia jadi tersangka itu dia sudah dihentikan sebagai sales,” tambah Saara. Namun ia mengaku belum mengetahui secara detil apakah pemecatan itu semata berkaitan dengan kasus penipuan atau alasan internal lain di perusahaan.
Saara menambahkan bahwa ketika sales baru mulai menangani kasus pelanggan, terungkap adanya pemesanan wall charger BYD yang tidak pernah diproses secara resmi melalui perusahaan. Hal itulah yang memicu pengungkapan masalah ini.
Respons Perusahaan
Pihak PT Arista Elektrika, sebagai penyalur kendaraan listrik merek BYD di Surabaya, menyatakan kasus ini tidak berdampak signifikan pada penjualan mereka. Meski demikian, perusahaan akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Fokus Penanganan Hukum
Juliet kini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penipuan, dengan sidang yang sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini melibatkan dokumen fiktif dan kerugian konsumen sekitar Rp 17,5 juta akibat janji pemasangan wall charging yang tidak pernah terealisasi.
(DAW)




You must be logged in to post a comment Login