Newestindonesia.co.id – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada wartawan adalah instrumen konstitusional dalam negara demokrasi. Pernyataan itu disampaikan dalam pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi memicu kriminalisasi pers — kondisi di mana proses hukum digunakan bukan untuk menegakkan keadilan semata, melainkan dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.
Wartawan, menurut Mahkamah, berada dalam posisi yang secara inheren rentan karena kegiatan jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan,
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.”
Interpretasi Baru Pasal 8 UU Pers
Putusan ini memberi tafsir baru atas frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers. Mahkamah menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers telah ditempuh terlebih dahulu.
Prosedur tersebut dianggap bagian dari implementasi prinsip restorative justice yang wajib dipenuhi sebelum proses hukum dilanjutkan.
Guntur menambahkan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat mutlak, tetapi harus bersandar pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak ada tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang menghambat kebebasan pers.




You must be logged in to post a comment Login