Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Internasional

Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Denda Rp47 Triliun Hingga Penjara 165 Tahun

Eks PM Malaysia Najib Razak juga divonis denda 11,38 miliar ringgit atau sekitar Rp47 triliun dalam kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB). (Foto: Mohd RASFAN / AFP)

Newestindonesia.co.id, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak juga divonis denda 11,38 miliar ringgit atau sekitar Rp47 triliun dalam kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim Pengadilan Tinggi di Malaysia Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan vonis penjara dan denda dalam empat kasus penyalahgunaan wewenang dan menjatuhkan hukuman kasus pencucian uang terkait 1MDB.

“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum,” kata Sequerah pada Jumat (26/12) dikutip The Star.

Dia lalu berujar, “Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lama masa bakti dia di pemerintahan, dan faktor-faktor mitigasi lain.”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dilansir melalui CNN Indonesia, Lebih rinci Sequerah menjatuhkan hukuman untuk empat dakwaan kasus penyalahgunaan wewenang dengan denda total RM 11,387,888,067.05 (11,38 miliar ringgit Malaysia), lima kali jumlah gratifikasi menurut undang-undang.

Jika Najib gagal membayar denda untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Sequerah juga menjatuhkan hukuman tambahan 10 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun di setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan demikian, total hukuman penjara yang dijatuhkan ke Najib sebanyak 60 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Najib juga menerima hukuman penjara dengan 21 dakwaan dalam kasus pencucian uang terkait 1MDB.

Untuk masing-masing dakwaan pencucian uang, dia divonis lima tahun penjara. Dalam dakwaan ini, tidak ada denda yang dijatuhkan.

Jika diakumulasikan, Najib dijatuhi hukuman penjara kasus pencucian uang sebanyak 105 tahun.

Sequerah juga meminta Najib membayar uang pengganti sebesar RM2.081.476.926 (RM2 juta) berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jika gagal membayar, dia akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama dua tahun enam bulan secara default, yang akan dijalani secara bersamaan untuk tuduhan pencucian uang.

Baca juga:  Rusia Serang Kyiv Dengan Drone Dan Rudal, Warga Sipil Terdampak

Dengan demikian total hukuman penjara yang diterima Najib dari kasus pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 165 tahun.

Di kesempatan itu, Sequerah memerintahkan hukuman penjara baru untuk Najib akan mulai berlaku setelah dia menuntaskan masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International Sdn Bhd.

Ia juga mengatakan bukan berarti Najib akan menjalankan hukuman penjara selama itu karena vonis tersebut akan dilakukan secara bersamaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menghadapi putusan baru, Najib menyerukan warga Malaysia untuk tetap enang dan tak terlibat dalam provokasi apapun.

Dia juga berjanji akan menempuh jalur hukum yang sesuai

“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin dengan proses peradilan negara ini,” kata dia.

Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022, setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana SRC International sebesar RM42 juta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) yang nilainya setara sekitar Rp1 miliar dari kantor PT Asmin Koalindo...

Regional

Newestindonesia.co.id, Suasana acara halalbihalal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berubah tegang setelah Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyinggung status masa lalu Wakil Bupati (Wabup) Lebak,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pelarian mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga menggelapkan dana jemaat senilai Rp28 miliar akhirnya berakhir. Tersangka Andi Hakim Febriansyah diamankan aparat...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengungkap alasan perubahan status penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp105 miliar yang kini menjadi tahanan rumah. Perubahan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto menyambut kedatangan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Jakarta, dalam momen silaturahmi Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026....

Internasional

Newestindonesia.co.id, Iran dilaporkan mengizinkan kapal tanker minyak Malaysia untuk melintasi Selat Hormuz di tengah ketegangan konflik yang masih berlangsung di kawasan Timur Tengah. Kebijakan...

Advertisement