Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Blunder, Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Penutupan TPA Suwung Mundur Hingga 28 Februari 2026

Foto: Dok. Istimewa

Newestindonesia.co.id, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Suwung yang direncanakan dimulai Selasa 23 Desember 2025 mundur hingga 28 Februari 2026.

“Menteri LH (Lingkungan Hidup) telah memberikan jawaban berupa keputusan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif hingga tanggal 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung,” kata Gubernur Wayan Koster dalam keterangan resmi di Denpasar, Senin.

Foto Dok Istimewa

Kepastian pengunduran penutupan TPA Suwung sendiri telah ditandatangani Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam judul Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.

Keputusan tersebut merupakan jawaban atas Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 terkait permintaan arahan dan keputusan batas waktu penutupan TPA Suwung.

Surat gubernur juga didasarkan atas Surat Wali Kota Denpasar perihal Permohonan Penundaan Waktu Penutupan TPA Regional Suwung tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Bupati Badung perihal Permohonan Penyesuaian Waktu Penutupan TPA Suwung tanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan langsung kepada Menteri LH dengan tembusan kepada Gubernur Bali.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Koster menuturkan berangkat dari surat tersebut Menteri LH telah menurunkan tim untuk meninjau kondisi di Bali, sehingga menghasilkan penilaian bahwa Pemprov Bali sudah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif.

Hasil baiknya, penilaian tim Kementerian LH menyatakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali telah melaksanakan kewajiban menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka dengan menutup menggunakan tanah (uruk) sebanyak kurang lebih 51,37 persen.

Selain itu DKLH Bali sudah memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka; memiliki persetujuan lingkungan untuk kegiatan operasional TPA Suwung berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Bali tentang izin lingkungan kegiatan TPA Suwung oleh Dinas PUPR Bali; memiliki desain instalasi pipa gas pada 19 titik; dan melaksanakan ketentuan berupa pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Baca juga:  Skandal Narkoba: Propam Dalami Dugaan Setoran Rp13 Juta Ke Polisi Di Toraja Utara

Namun masih ada kewajiban yang belum dilaksanakan yaitu pengelolaan lindi pada Instalasi Pengolahan Lindi berdasarkan hasil pengujian kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan merkuri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lalu Pemprov Bali belum memfungsikan instalasi pipa penanganan gas, melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala, melaporkan pengelolaan dan perlindungan mutu udara secara berkala; dan menutup seluruh area zona open dumping TPA Suwung.

Gubernur Koster mengatakan pada prinsipnya Pemprov Bali sangat menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri LH Nomor 921 Tahun 2025, untuk melakukan penutupan TPA Suwung pada tanggal 23 Desember 2025 besok.

Namun dengan hadiah perpanjangan ini, pemerintah provinsi bersama Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung yang berkepentingan terhadap TPA Suwung sepakat mengikuti dan menjalankan arahan Menteri Hanif.

“Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung berkomitmen sungguh-sungguh penutupan TPA Suwung harus dilaksanakan paling lama tanggal 28 Februari 2026, setelah itu tidak akan mengajukan penundaan/perpanjangan waktu penutupan, serta memastikan tanggal 1 Maret 2026 tidak akan membuang sampah di TPA Suwung,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selama masa penundaan dua bulan, Denpasar dan Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimal 50 persen dari jumlah truk pengangkut sampah harian.

Sisanya dikelola dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui metode teba moderen, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposter, mengorganisir perbekel, lurah, dan bendeda adat di wilayahnya, serta bekerja sama dengan berbagai pihak.

Sambil menunggu beroperasinya fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik PSEL, Pemkot Denpasar dan Badung diberi kesempatan untuk mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.

Baca juga:  10 Warung Dan Restoran Halal Di Bali: Kuliner Lezat Ramah Muslim

Gubernur Koster mengajak semua pihak dan masyarakat khususnya di Denpasar dan Badung agar melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya yaitu dengan melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung merancang pembangunan jalan baru sepanjang 17,7 kilometer yang menghubungkan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat hingga kawasan Canggu dan Terminal...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menangkap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wisatawan asing asal China di kawasan Canggu,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap modus pelaku pemerkosaan terhadap seorang turis asal China berinisial RF di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang turis asal Australia di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Seminyak,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang kepala sekolah (kepsek) sekolah dasar berinisial SK di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi sorotan publik setelah diduga menuliskan komentar tak senonoh...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polemik unggahan viral di media sosial yang menyeret nama pengusaha Made Hiroki dan anggota DPD RI asal Bali, Niluh Djelantik, kini resmi masuk...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan layanan telekomunikasi selama periode mudik Lebaran 2026 berjalan lancar dan aman. Kepastian tersebut disampaikan usai...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda bernama Rene Pow (49) tewas setelah menjadi korban penusukan brutal di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten...

Advertisement