Newestindonesia.co.id – Jakarta, Musisi Virgoun dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum baru menyangkut hak asuh ketiga anaknya dari mantan istri Inara Rusli. Laporan resmi kepada media pada Selasa (3/2/2026) menyebutkan bahwa penyanyi Surat Cinta untuk Starla itu akan mengajukan gugatan pengalihan hak asuh anak ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Langkah ini muncul setelah adanya aduan yang dilayangkan Inara Rusli ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Alasan Hukum dan Strategi Virgoun
Kuasa hukum Virgoun, Andy Santika, menjelaskan bahwa kliennya merasa haknya sebagai seorang ayah sama besar dengan hak ibu. Andy mengatakan tindakan hukum itu bukan semata karena perseteruan, melainkan demi kepentingan terbaik dan kondisi psikologis anak-anak di tengah kegaduhan yang terjadi.
“Kita akan mengajukan gugatan nanti, pengalihan hak asuh anak terkait yang kemarin ramai itu dari saudara IR,” ujar Andy Santika saat ditemui di kawasan Cinere, Depok dikutip melalui detikHot.
Andy juga menyinggung salah satu alasan kuat dibalik rencana gugatan tersebut, yaitu beberapa masalah hukum yang saat ini tengah menjerat Inara Rusli, yang menurut pihak Virgoun dapat memengaruhi kelayakan hak asuh. Ia merujuk pada Pasal 156 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur kemungkinan pengalihan hak asuh dari satu orang tua ke orang tua lainnya apabila ditemukan kondisi tertentu, termasuk ketidakcakapan moral.
“Kalau kita lihat di pasal 156 huruf c Kompilasi Hukum Islam itu mengenai hak asuh anak itu dapat dipindah ke hak orang tua karena mungkin ada ketidakcakapan moral dari si Ibu,” jelas Andy.
Pengumpulan Bukti dan Persiapan Kasus
Andy menyatakan tim kuasa hukum Virgoun saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat gugatan yang akan diajukan, dan Virgoun sendiri terlibat langsung dalam persiapan tersebut.
“Kita sedang mempersiapkan (bukti-bukti). Saya juga udah ngomong ke klien kami ke Virgoun, ya kalau memang terkait itu disiapkan aja bukti-bukti nanti untuk kita mengajukan gugatan. Dari awal pun (ingin ambil hak asuh) seperti itu juga kan sebenarnya,” ujarnya.
Pintu Terbuka Mediasi
Meskipun memilih jalur hukum, Andy membuka kemungkinan mediasi antara Virgoun dan Inara. Harapannya, solusi terbaik bisa dicapai tanpa harus memperpanjang konflik di pengadilan.
“Mudah-mudahan saya sih berharapnya pas pada saat klarifikasi besok (di Komnas PA) semua jelas, semua terang, jadi mungkin nanti ada kesepakatan juga mengenai hak asuh anak di situ,” tambahnya.
Konflik Ini Bermula dari Laporan ke Komnas PA
Perseteruan ini bermula ketika Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Komnas Perlindungan Anak akhir Januari 2026. Dalam aduannya, Inara Rusli menuding sang mantan suami telah mengambil paksa ketiga anak mereka tanpa izin sejak November 2025. Kondisi itu menurutnya bertentangan dengan keputusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan hak asuh anak berada di tangan Inara.
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, menegaskan bahwa secara hukum, Inara Rusli memiliki hak hadhanah atas ketiga anaknya sampai usia mumayyiz berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Daru juga menyebut pengambilan anak tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah ada.
Selain itu, tim Inara juga membahas adanya pertimbangan hakim terkait catatan masa lalu Virgoun yang pernah terseret kasus narkoba sebagai salah satu pertimbangan dalam pembatasan durasi pengasuhan oleh ayah.
Kasus antara Virgoun dan Inara Rusli kini berkembang dari sekadar perselisihan pribadi menjadi sengketa hukum penuh mengenai hak asuh anak. Sementara Virgoun menyiapkan gugatan pengalihan hak asuh berdasarkan alasan psikologis anak dan aspek hukum tertentu, pihak Inara Rusli menegaskan hak asuh stabil sepenuhnya berada padanya menurut kompilasi hukum dan putusan pengadilan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login