Newestindonesia.co.id – Jakarta, Penahanan dokter sekaligus kreator konten Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya disambut lega oleh Samira Farahnaz yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Sebagai pihak pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret nama Richard Lee, Doktif mengaku bersyukur setelah proses panjang yang ia jalani akhirnya berujung pada penahanan tersangka.
Doktif mengatakan momen penahanan tersebut terasa istimewa karena terjadi pada bulan Ramadan yang dianggapnya penuh berkah.
“Pertama kali Doktif ucapin alhamdulillah wa syukurillah kepada Allah SWT karena di bulan yang penuh dengan berkah, bulan Ramadan, Allah menunjukkan kekuasaan-Nya,” kata Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) dikutip melalui detikHot.
Ia mengaku perjuangan menghadapi kasus ini tidak mudah. Proses hukum yang panjang disebutnya menguras emosi dan mental. Namun, keputusan penyidik menahan Richard Lee membuatnya merasa lega.
“Cukup lelah melawan manusia satu ini. Tapi hari ini rasanya seperti plong banget, masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan, segala tipu daya ucapan dari tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawabannya,” bebernya.
Rencana Syukuran dan Buka Puasa Bersama
Sebagai bentuk rasa syukur atas perkembangan kasus tersebut, Doktif mengungkapkan rencana untuk menggelar acara syukuran. Acara tersebut akan dikemas dalam kegiatan buka puasa bersama.
“Jadi alhamdulillah terima kasih, insyaallah besok Doktif akan syukuran. Doktif juga akan bawa teman-teman juga buat kita buka bersama,” ucapnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya sekadar perayaan pribadi, tetapi juga menjadi momen untuk berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan.
Doktif menyebut acara syukuran itu akan melibatkan anak-anak panti asuhan serta penyandang disabilitas dan tunanetra.
“Insyaallah besok kita syukuran bersama juga dengan teman-teman tunanetra, teman-teman panti asuhan,” pungkasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus yang melibatkan Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee. Berdasarkan temuan Doktif, beberapa produk tersebut diduga melakukan overclaim, yakni klaim kandungan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta pada produk.
Setelah melalui proses penyelidikan, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.
Penyidik kemudian memutuskan menahan Richard Lee pada 6 Maret 2026. Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai kurang kooperatif, termasuk beberapa kali mangkir dari kewajiban lapor kepada penyidik.
Kasus ini sendiri sempat menyita perhatian publik, terutama karena melibatkan figur publik di dunia kecantikan dan konten digital.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login